Uang Tebusan Tax Amnesty Tak Boleh Cicil

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan bila tak mampu bayar tebusan tax amnesty sebaiknya ikut perbaikan SPT.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Agu 2016, 17:38 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2016, 17:38 WIB
Infografis Tax Amnesty (Liputan6.com/Triyasni)
Infografis Tax Amnesty (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, pembayaran uang tebusan oleh Wajib Pajak (WP) yang akan mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) tidak dapat dicicil karena alasan apapun. Uang tebusan merupakan syarat WP mendapatkan fasilitas pengampunan pajak.

"Menurut Undang-undang (UU) Tax Amnesty, uang tebusan tidak bisa dicicil," tegas Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Ken menuturkan, uang tebusan bukanlah utang pajak yang dibolehkan dibayar dengan cara mencicil. "Syarat untuk dapatkan tax amnesty adalah mengajukan Surat Pernyataan Harta lengkap dengan membayar lunas uang tebusan melalui Bank Persepsi," ujar Ken.  

Jika tidak mampu membayar uang tebusan, Ken mengaku, WP tidak perlu ikut tax amnesty, tapi cukup dengan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).  "Kalau tidak bisa bayar uang tebusan, ya ikut pembetulan SPT saja. Tidak perlu ikut tax amnesty," tutur dia.

Sebelumnya Masyarakat yang ingin mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak mesti melaporkan seluruh harta kekayaannya. Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.3/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Pada pasal 6 ayat 1 PMK itu disebutkan, (a) harta yang dimaksud ialah harta yang dilaporkan dalam SPT PPh terakhir. Kemudian, (b) harta tambahan yang belum atau seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir.

Pada pasal 6 ayat 2 disebutkan harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan dalam mata uang rupiah.

Lalu pada pasal 6 ayat 3 tertulis harta tambahan yang belum atau seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir sebagaimana pada ayat 1 huruf b ditentukan dalam mata uang rupiah. Adapun ketentuannya perhitungannya, (a) nilai untuk harta berupa kas atau (b) nilai wajar untuk harta selain kas pada tahun pajak terakhir. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya