Wajib Pajak Ini Bebas dari Denda 200 Persen

Ada wajib pajak yang tidak diberlakukan denda 200 persen

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Agu 2016, 13:26 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2016, 13:26 WIB
tax amnesty
Penghapusan pajak ternyata masih menjadi polemik

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi memastikan bahwa masyarakat berpendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak perlu ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Manfaat lainnya, pemerintah tidak memberlakukan denda 200 persen yang berlaku di Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor Per-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Aturan ini mengatur siapa saja yang diperbolehkan tidak ikut tax amnesty.

Dikutip dari Perdirjen Nomor 11 Tahun 2016, di Jakarta, Selasa (30/8/2016), di Bab I Pasal I diatur Wajib Pajak (WP) yang bisa tidak mengikuti tax amnesty.

Ayat (2), disebutkan orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi yang jumlah penghasilannya di tahun pajak terakhir di bawah
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya mengikuti tax amnesty.

Untuk diketahui, plafon atau batasan PTKP saat ini adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun.

Subjek pajak lain yang dibolehkan tidak mengikuti tax amnesty tertuang pada ayat (3). Yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak mengikuti tax amnesty.

"Bagi WP yang tidak ikut tax amnesty di atas bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh atau membetulkan SPT PPh," bunyi Bab II, Pasal 3 Ayat (1) Perdirjen Nomor 11 Tahun 2016.

Menariknya, Ken mengatakan, WP tersebut tidak berlaku Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak yang merupakan bunyi ayat (4) Perdirjen Nomor 16 tahun 2016.

Itu artinya, pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) tidak berlaku bagi WP yang diperbolehkan tidak ikut tax amnesty, seperti pensiunan, nelayan, petani dan TKI dengan penghasilan di bawah PTKP.

"Saat Ditjen Pajak menemukan nilai harta yang diperlakukan sebagai penghasilan, maka sanksi denda 200 persen tidak berlaku," papar Ken.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya