OJK Harap Fintech Berkolaborasi dengan Bank

OJK menyatakan keberadaan fintech juga mendorong bank untuk membuat produk atau layanan yang dibutuhkan masyarakat.

oleh Agustina Melani diperbarui 30 Agu 2016, 17:34 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2016, 17:34 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan penyedia layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) dapat berkolaborasi dengan lembaga keuangan yang sudah ada seperti perbankan. Dengan ada kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan menguntungkan bagi fintech dan perbankan.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya Siregar menuturkan kehadiran fintech dan keberadaan perbankan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Salah satunya dengan inklusi keuangan yaitu mempermudah masyarakat untuk mengakses jasa keuangan.

Karena itu, Mulya menyerahkan jalinan bisnis kepada fintech dan perbankan. Namun ia menegaskan sebaiknya hubungan tersebut saling kerja sama untuk segera mempercepat inklusi keuangan.

"Apapun pilihannya kalau itu kompetisi maka harus sehat. Kalau kolaborasi harus menguntungkan keduanya. Itu terserah. Kalau kami, kolaborasi," ujar Mulya, Selasa (30/6/2016).

Ia menuturkan, keberadaan fintech juga mendorong perbankan untuk membuat produk atau layanan yang dibutuhkan masyarakat. OJK juga mendorong bank agar dapat memberikan layanan atau produk yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. 

"Produk Fintech membuat bank berpikir, dan masyarakat diuntungkan. OJK mendorong bagaimana tujuan akhirnya itu membawa added value," kata dia.

Ia mengatakan, saat ini OJK masih terus menggodok aturan fintech. Pihaknya mencari keseimbangan agar fintech ini juga tidak dihambat. "Harus dicari keseimbangan yang pas. Fintech belu diatur. Aturan pada proposisi yang benar," ujar Mulya. (Ahm/Gdn)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya