Gaji PNS Aman Meski Kucuran Anggaran ke 169 Daerah Tertunda

Pemerintah menunda distribusi dana alokasi umum ke 169 daerah senilai Rp 19,4 triliun pada 2016.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Agu 2016, 18:00 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2016, 18:00 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, mengungkapkan pemerintah pusat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) ke 169 daerah senilai Rp 19,4 triliun pada 2016. Meskipun ditunda, kebijakan ini tidak akan mengganggu belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan infrastruktur.

"Kita tunda distribusi DAU Rp 19,4 triliun untuk 169 daerah. Tapi ini tidak akan mengganggu gaji PNSD, belanja operasional, dan belanja modal untuk infrastruktur," ujarnya di kantor DJP, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Boediarso menuturkan, DAU pada September, Oktober, November dan Desember 2016 bagi 169 daerah yang mempunyai kategori perkiraan posisi saldo kas akhir 2016 dan besaran penundaan DAU, antara lain:

- Sangat tinggi ditunda 50 persen
- Tinggi ditunda 40 persen
- Cukup tinggi ditunda penyaluran DAU 30 persen
- Sedang ditunda 20 persen.

"Dengan mempertimbangkan DAU yang diterima oleh daerah setelah dikurangi penundaan penyaluran masih lebih besar dibandingkan dengan kebutuhan belanja gaji PNSD. Kecuali lima daerah yang mendapat alokasi DAU relatif kecil karena punya DBH dan PAD relatif besar," ujar Boediarso.  (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya