DPR Usul Ada Keppres untuk Payung Hukum Tax Amnesty

DPR juga mengingatkan pegawai pajak juga tetap fokus menagih pajak reguler selain program tax amnesty.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 31 Agu 2016, 10:00 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2016, 10:00 WIB
Infografis Tax Amnesty (Liputan6.com/Triyasni)
Infografis Tax Amnesty (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR Ibnu Munzir meminta Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk menjadi acuan teknis pelaksanaan Tax Amnesty atau pengampunan pajak.

Sebab dari data yang ia terima, Munzir mengaku pencapaian pemasukan keuangan negara melalui kebijakan tersebut masih sangat rendah, yakni dari target Rp 165 triliun, baru tercapai sekitar Rp 1,9 triliun.

Ia mengatakan, Kepres tersebut sangat diperlukan sebagai payung hukum bagi para pelaksana tugas di samping untuk menyamakan persepsi mereka dalam menjalankan tugas di lapangan.

"Para wajib pajak perlu perlindungan hukum dan kepastian hukum sehingga ke depan tak masalah dengan adanya Keppres ini‎," kata Munzir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Selain itu, Munzir juga meminta pemerintah untuk meningkatkan status Direktorat Pajak menjadi setingkat menteri. Dengan demikian, selain kinerja bisa lebih baik untuk mengejar pemasukan negara, lembaga itu juga akan memiliki kewenangan yang lebih besar.

"Dengan status setingkat menteri atau satu lembaga sendiri maka kewenangannya bisa luas dalam menjalankan regulasi," ujar dia.

Ia juga mengingatkan para kepada petugas di lapangan tidak hanya fokus pada program tax amnesty, tapi tetap fokus pada tagihan pajak reguler.

"Saya khawatir dengan kinerja aparat pajak yang hingga kini belum mencapai target penerimaan. Target pencapaian penerimaan pajak sebesar Rp165 triliun hingg Maret tahun depan tidak mudah untuk dicapai tanpa Kepres tersebut," kata Munzir. (Taufiqrohman/Ahm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya