Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa kebijakan kartu debit atau ATM menggunakan cip dan Personal Identification Number (PIN) enam digit dilakukan bertahap dan baru bisa terealisasi seluruhnya pada akhir 2021. Penerapan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan transaksi keuangan di perbankan.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan, penerapan kartu debit menggunakan cip dan PIN enam digit dilakukan secara bertahap selama 6 hingga 7 tahun sampai 2021. Hal tersebut lantaran banyaknya jumlah kartu debit yang harus diubah.
Advertisement
Baca Juga
"Karena jumlah kartu debit hampir 139 juta. Kalau paksakan dua tahun berarti satu bulan 60 juta harus hasilkan," kata Ronald, di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Eni V Panggabean mengungkapkan, kartu debit yang dipegang nasabah saat ini mayoritas belum menggunakan cip, sehingga rawan kejahatan dan dapat merugikan. Karena itu, Bank Indonesia memiliki program nasional kartu debit atau ATM.
"Di debit jarang pakai cip ternyata rawan dilakukan kejahatan. Ini gunanya standar nasional, ini untuk menjawab isu aman, efisien, handal dengan mengedepankan kepentingan nasional," tutur Eni.
Menurut Eni, penerapan kebijakan tersebut sudah mengikuti standar dunia, sudah dikonsultasikan ke para ahli dan sudah memenuhi prinsip dasar keamanan.
Eni melanjutkan, dengan menggunakan cip kartu debit atau ATM menjadi lebih aman dari kejahatan, ditambah adanya pin sebanyak enam digit, karena saat ini belum ditemukan tindak kejahatan dengan membongkar cip tersebut.
"Cip ternyata saat ini keamanannya bisa dijadikan hal yang baik, karena saat ini kejahatan belum bisa membongkar cip ini. Kalau magnetic stripe (pada ATM saat ini) yang saat ini bisa dilakukan kejahatan," tutup Eni. (Pew/Gdn)