Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menyatakan, Wajib Pajak (WP) yang ingin mendapatkan pengampunan pajak (tax amnesty) harus lebih dulu melunasi tunggakan pajaknya. Membayar tunggakan pajak adalah salah satu syarat pengajuan tax amnesty dan bukti pelunasannya harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan. Â
"Kalau orang mau ikut tax amnesty, harus bayar dulu dong tunggakan pajaknya," ujar Ken saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Diakuinya, nilai tunggakan pajak yang belum dibayar dari WP hingga saat ini mencapai Rp 57 triliun. Jika WP tidak melunasinya, Ditjen Pajak mengancam akan melakukan penyanderaan.
Baca Juga
"Tunggakan pajak nilainya Rp 57 triliun. Kalau mau ikut tax amnesty, Rp 57 triliun harus bayar dulu dong. Jika tidak saya gijzeling, masukin penjara," terangnya.
Menurut Ken, meskipun ada yang masih mempunyai utang pajak, namun tidak menghalangi WP untuk ikut program tax amnesty.
"Yang punya tunggakan pajak tidak jadi ikut tax amnesty, tidak begitu. Saya tahu lah orang yang punya tunggakan, berarti punya kemampuan membayar (melunasi)," jelasnya.
Ken menambahkan, saat ini dana di perbankan melimpah dengan banjir uang dari tax amnesty. Dana tersebut bisa dikucurkan untuk kredit atau pinjaman investasi, ekspansi, atau kegiatan produktif lainnya.
"Mau pinjam dana di bank buat bayar uang tebusan juga boleh. Melimpah kok dana di bank," katanya. (Fik/Ndw)
Advertisement