Mau Bayar Uang Tebusan, Wajib Pajak Bisa Ngutang ke BCA

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyediakan fasilitas pinjaman atau kredit bagi Wajib Pajak (WP)

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Sep 2016, 14:13 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2016, 14:13 WIB
tax amnesty
Penghapusan pajak ternyata masih menjadi polemik

Liputan6.com, Jakarta PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyediakan fasilitas pinjaman atau kredit bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami kesulitan membayar uang tebusan untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Kredit ini diberikan khusus bagi nasabah Bank BCA.

"Iya, kita bisa fasilitasi kredit untuk WP bayar uang tebusan," ujar Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Jahja menambahkan, fasilitas utang tersebut bisa diperoleh WP yang sudah menjadi nasabah Bank BCA. Untuk mendapatkan kredit ini, nasabah harus memberikan jaminan, semisal mengagunkan aset atau lainnya.

Selanjutnya, nasabah dapat mencicil pembayaran utang sesuai dengan perjanjian kredit. "Fasilitas ini diberikan khususnya yang sudah menjadi nasabah dan memang harus ada jaminan juga," kata Jahja.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menyarankan, WP berutang atau meminjam ke perbankan untuk membayar uang tebusan bila ingin ikut program pengampunan pajak. Solusi ini diberikan karena bank saat ini sedang banjir dana dari tax amnesty.

"Sekarang banyak uang melimpah di bank. Kalau mau pinjam kayaknya cepat dikasih, bunganya murah lagi. Pinjam ke bank buat bayar uang tebusan ya silakan, pakai agunan asetnya," katanya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya