Menko Luhut: Revisi PP 79 Demi Keadilan Bagi Para Investor Migas

Selain soal pungutan pajak, salah satu yang akan direvisi dalam PP ini yaitu soal perhitungan‎ keuntungan.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Sep 2016, 19:24 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2016, 19:24 WIB
KKKS Migas
(Foto: SKK Migas)

Liputan6.com, Jakarta Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi telah rampung. Jika tidak ada halangan, draft tersebut disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dikoreksi pada hari ini.

Luhut mengatakan, draft revisi tersebut telah dikoordinasikan dan telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Hal ini dibutuhkan mengingat revisi tersebut terkait dengan penghapusan pajak bagi para investor di usaha hulu minyak dan gas (migas).

"PP itu sudah rampung. Hasil koordinasinya dengan Menteri Keuangan dan Pajak (Direktorat Jenderal Pajak). Karena itu masalah pokok, sudah selesai dibuat drafnya. Kalau semua baik, hari ini ditandatangani, dikirim ke Presiden untuk koreksi," ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Luhut mengungkapkan, tujuan revisi PP ini yaitu untuk memberikan rasa keadilan bagi para investor yang menanamkan modalnya di sektor hulu migas di Indonesia. Selama ini, para investor enggan berinvestasi lantaran banyaknya pungutan pajak yang harus dibayarkan.

"Intinya kita buat semua berkeadilan. Artinya investor harus merasa kalau dia investasi di Indonesia menguntungkan buat mereka," kata dia.

Selain soal pungutan pajak, salah satu yang akan direvisi dalam PP ini yaitu soal perhitungan‎ keuntungan (internal rate of return/IRR) yang diterima investor yang melakukan eksplorasi migas di Indonesia. Dalam revisi ini, IRR akan dinaikkan dari sebelumnya hanya 4 persen-5 persen menjadi 14 persen-16 persen bagi investor.

‎"Parameternya dia mesti hitung proyek, IRR bisa15 persen, 14 persen, 16 persen. Dengan resiko tinggi masih menguntungkan. Karena blok yang tertinggal, blok laut dalam, resikonya tinggi. Kalau sekali mengebor cost-nya US$ 100 juta sampai US$ 125 juta, kalau dry hole (ekplorasi sumur yang tidak memiliki kandungan minyak dan gas), ya hilang," tandas dia.(Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya