Lanjutkan Proyek Reklamasi, Pengembang Butuh Landasan Hukum Baru

Presiden Joko Widodo tetap ingin proyek reklamasi terus berjalan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 19 Sep 2016, 18:29 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2016, 18:29 WIB
20160919-Demo-Tolak-Reklamasi-Teluk-Jakarta-FF
Para demonstran membentangkan spanduk saat menggelar aksi Tolak Reklamasi Teluk Jakarta di Depan Istana, Jakarta, Senin (19/9). Mereka menolak pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta meski pemerintah sepakat melanjutkannya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diminta segera menerbitkan aturan yang menjadi dasar kelanjutan proyek reklamasi Pantai Utara, Jakarta. Sebab  aturan yang baru ini juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi pengembang dan juga prospek investasi di Indonesia.‎

“Tidak boleh merugikan hak-hak konstitusional pengembang, “ kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Irman Putra Sidin dalam keterangannya, Senin (19/9/2016).

Menurut dia, hak pengembang sebagai warga negara juga perlu diperhatikan pemerintah, yakni berupa hak atas kepastian hukum. Langkah pemerintah untuk melanjutkan reklamasi merupakan keputusan yang tepat.

Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mencabut kebijakan penghentian sementara (moratorium) proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dikeluarkan pendahulunya Rizal Ramli.

Luhut menilai seluruh persoalan sudah selesai. Keputusan ini berlaku sejak 9 September 2016 dan pemerintah akan menerbitkan peraturan tertulis dua pekan kemudian.

Namun, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati, menyatakan reklamasi belum bisa berlanjut. Pengembang dianggap belum memenuhi persyaratan kelayakan lingkungan dalam mengerjakan proyek tersebut.

Irman menegaskan pengembang bisa saja tidak mengindahkan pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang menyatakan reklamasi belum bisa berlanjut. Sebab, perwakilan pemerintah yang berwenang memutuskan sesungguhnya adalah gubernur DKI Jakarta.

Karena itu, Irman menilai keputusan mencabut moratorium dan melanjutkan reklamasi sudah tepat. Apalagi, hingga saat ini belum ada kepastian secara formal soal pelanggaran yang dilakukan pengembang hingga akhirnya terbit moratorium proyek reklamasi.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo tetap ingin proyek reklamasi terus berjalan. Tapi, semua aturan dan tahapan harus dilalui sesuai undang-undang yang berlaku. "Tentu semua peraturan perundangan dan tahapan prosesnya harus dipenuhi," ujarnya.

Sementara perwakilan pengusaha, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan Perkasa Roeslani, juga mendesak pemerintah lebih memberikan kepastian hukum bagi investasi sekaligus menghilangkan ego sektoral. Selama ini ego sektoral menjadi salah satu penghambat kepastian investasi.

"Ini perlu ada konsistensi pemerintah karena dalam satu kebijakan harus satu suara. Ini dalam satu kepentingan yang besar," pungkas Rosan. (Yas/nrm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya