Ini Syarat Buka Lahan Investasi di Batam

Badan Pengusahaan (BP) Batam memberlakukan aturan main baru bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Batam.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Sep 2016, 20:32 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2016, 20:32 WIB
IHK
Batam

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengusahaan (BP) Batam memberlakukan aturan main baru bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Batam. Jika meminta ketersediaan lahan, investor wajib membawa rencana bisnis yang sudah matang dan uang muka 10 persen dari total investasi.

"Sekarang kita tidak akan memberikan lahan begitu saja, baik yang mau meneruskan investasi di lahannya maupun di lahan yang baru," tegas Kepala BP Batam, Hatanto Reskodipoetro di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Lebih jauh dijelaskan Hatanto, BP Batam mensyaratkan investor yang meminta fasilitas lahan untuk kegiatan penanaman modalnya harus datang membawa dan mempresentasikan rencana bisnisnya di Batam. Rencana bisnis tersebut harus sudah matang.

Syarat lainnya, ia memberlakukan penyetoran modal di muka 10 persen dari total investasi yang akan digelontorkan. Upaya ini dilakukan untuk menghindari kepemilikan lahan yang kemudian diterlantarkan sehingga menjadi lahan terbengkalai (idle).

"Jadi tidak bisa main-main lagi. Pokoknya tidak ada lagi orang datang, selesai langsung dapat lahan. Mereka yang minta lahan harus antre bawa konsep bisnis dan uang 10 persen dari total cost," pintanya.

Untuk lahan yang sudah terlanjur terbengkalai selama bertahun-tahun oleh investor, diakui Hatanto, BP Batam akan mengambilalihnya. Tapi tentunya setelah melalui prosedur.

"Kalau kita sudah panggil tiga kali secara langsung maupun lewat koran, tidak datang juga, otomatis dicabut. Kita ambil alih karena dia menunjukkan tidak punya interest. Kalau mau diterusin, bawa rencana bisnis," terangnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya