Kantor BEI Kini Jadi Lokasi Pelaporan Tax Amnesty

Selain kantor BEI, pemerintah juga menunjuk beberapa lokasi lain sebagai tempat pelaporan tax amnesty.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 20 Sep 2016, 10:44 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2016, 10:44 WIB
BEI
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta Kantor Pusat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, kini menjadi bagian lokasi penyampaian surat pernyataan harta terkait Program Pengampunan Pajak (tax amnesty). Lokasi ini, pilihan lain bagi wajib pajak (WP) selain di kantor pajak.

Ketentuan ini berlaku setelah pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 689/KMK.03/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 656/KMK.03/2016 tentang Penempatan Tempat Tertentu sebagai Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam Rangka Tax Amnesty.

Selain Kantor BEI, pemerintah juga menunjuk Kantor Pusat Bank Mandiri, Kantor Pusat Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Kantor Pusat Bank Negara Indonesia (BNI).

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengapresiasi keputusan pemerintah. Dia bilang, hal ini diperlukan untuk mendorong program tax amnesty.

"Alhamdulillah suratnya tanggal 1 September 2016. Kita jadi tempat tertentu, kalau masukan surat tax amnesty biasanya kantor pajak. Sekarang empat tempat BRI, Mandiri, BNI," kata dia dalam jumpa pers di Gedung BEI Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Tak hanya itu, BEI juga memberikan fasilitas berupa tempat tertutup untuk melayani wajib pajak yang ingin konsultasi maupun ikut tax amnesty. Tempat itu mendapatkan untuk menjaga kerahasiaan wajib pajak.

"Jika ada wajib pajak punya privasi lebih, kita siapkan 6 ruang meeting di atas. Jadi secara tertutup," tambah dia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, penunjukan tempat ini merupakan kepercayaan kedua pemerintah yang diberikan untuk sektor pasar modal.

Kepercayaan pertama pemerintah ke pasar modal ditunjukkan dengan menunjuk pasar modal sebagai pintu masuk (gateway) tax amnesty.

"Dengan dilibatkan pelaku pasar modal BEI dalam tax amnesty, merupakan momen penting pengembangan pasar modal. Membantu perkembangan ekonomi nasional," jelas dia.

Dari OJK, lanjut Nurhaida telah memberikan beberapa kelonggaran untuk mendukung tax amnesty. Antara lain kemudahan investasi di beberapa instrumen pasar modal. Kemudian, pengecualian tender wajib dalam rangka tax amnesty.

"Penawaran tender wajib perusahaan terbuka itu dikecualikan kalau dalam pengampunan pajak jika terjadi pengambilalihan," ujar dia.

Kejar Target

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan penunjukan ini maka proses tax amnesty dapat diselesaikan di BEI.

Dia menuturkan, langkah ini merupakan upaya untuk mengejar target tax amnesty.

"Kita optimalkan pelayanan untuk tax amnesty. Kami sambut baik apreasiasi kepada BEI, tentunya juga OJK," jelas dia pada kesempatan yang sama.

Sementara itu, dia mengatakan masyarakat yang ikut tax amnesty kini semakin membaik. Berdasarkan data dashboard tax amnesty pada pukul 10.00 WIB jumlah harta yang dilaporkan telah mencapai Rp 1.017 triliun di mana nilai tebusan mencapai Rp 24,1 triliun.

"Hari ini bagus tadi malam kalau lihat dashboard kami, total amnesty tembus Rp 1.000 triliun," tandas dia.(Amd/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya