Ini Jawaban Sri Mulyani soal Tindakan Tegas Terkait Pajak Google

Sri Mulyani menegaskan jika Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya menagih utang pajak Google.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Sep 2016, 13:53 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2016, 13:53 WIB
Sri Mulyani
Sri Mulyani menampik kabar perbankan Singapura menghambat program pengampunan pajak.

Liputan6.com, Jakarta Google menolak diperiksa dan membayar pajak oleh pemerintah Indonesia. Sebab itu, pemerintah diminta bertindak tegas terhadap perusahaan internet raksasa tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai upaya tegas bila Google masih enggan membayar pajak di Indonesia, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tidak menjawab gamblang.

Dia hanya menegaskan jika Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus berupaya menagih utang pajak Google kepada Indonesia.

"‎Kita terus upayakan secara maksimum untuk kepentingan negara," ujar Sri Mulyani usai mewakili Menteri BUMN Rini Soemarno dalam Raker RKA K/L 2017 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Sri Mulyani sebelumnya pernah menyatakan Ditjen Pajak akan berjuang menagih hak pajak Indonesia kepada empat perusahaan internet raksasa dunia, yakni Google, Facebook, Twitter, dan Yahoo yang selama ini mengemplang pajak di Indonesia. Penindakan pun akan dilakukan kepada Google yang menolak diperiksa petugas pajak sesuai aturan.

"Ditjen Pajak akan menggunakan pasal yang ada. Kan kita punya wadah untuk mendiskusikan hal itu. Kalau sepakat atau tidak sepakat, ada peradilan pajak," ujar dia.

Ia menjelaskan, perusahaan tersebut pasti memiliki argumen sebagai pembelaan diri. Namun aturan perundang-undangan di Indonesia sudah sangat jelas mengatur kegiatan usaha yang disebut sebagai objek pajak maupun orang yang menjadi subjek pajak, termasuk pembentukan Badan Usaha Tetap (BUT).

"Ditjen Pajak pasti akan mencoba melindungi hak pajak atau hak memungut pajak kita berdasarkan aturan perundang-undangan," tegas dia.  

Lebih jauh, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengakui, persoalan pajak perusahaan yang berbisnis e-commerce maupun yang menggunakan platform online merupakan masalah serius di seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia.

"Bisnis online e-commerce, atau yang pakai platform online, di mana penjual dan pembeli dihubungkan lewat elektronik menimbulkan satu persoalan serius. Memungut pajak yang adil bagaimana, letak aktivitas ekonominya, di mana nilai tambahnya, dan di mana pajak dipungut," tutur dia.

Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, Sri Mulyani meminta kepada Ditjen Pajak dan tim Kementerian Keuangan lainnya untuk mengkaji dan menyusun proposal proses pemungutan pajak dari bisnis internet atau online di Indonesia.

"Kalau perlu ada suatu forum internasional supaya para Menteri Keuangan dunia bisa sepakat dengan hal ini, mungkin kita bisa bawa ke forum dunia. Tapi sekarang ini saya minta Tim Kemenkeu dan Ditjen Pajak berikan kajian, proposal bagaimana proses bentuk pemungutan pajak dari aktivitas bisnis seperti ini," jelas dia.

Tentunya, dengan membandingkan aturan yang nanti dibuat di Indonesia dengan negara lain. Tujuannya agar pemerintah tidak membuat peraturan yang justru dianggap tidak kompetitif, dan bahkan menyulitkan pemerintah mengumpulkan potensi penerimaan negara.  

"Kita kan harus lihat juga jangan sampai seperti AS dan Eropa yang rebutan siapa yang harus mengumpulkan pajak dari Apple. Di Australia pun sama, jadi kita perlu lihat kompleksitas negara lain dalam memungut pajak dari bisnis online," tegas Sri Mulyani.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya