BI Tarik 7 Pecahan Uang Rupiah Ini Mulai November 2016

Bank Sentral menyebutkan jika pencabutan dan penarikan beberapa uang Rupiah dituangkan melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006.

oleh Nurmayanti diperbarui 21 Sep 2016, 22:15 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2016, 22:15 WIB
Bank Indonesia (BI) melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang Rupiah. (Liputan6.com/Nurmayanti)
Bank Indonesia (BI) melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang Rupiah. (Liputan6.com/Nurmayanti)

Liputan6.com, Jakarta Seusai mengumumkan perihal desain baru uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang Rupiah.

Melansir laman BI, Rabu (21/9/2016), Bank Sentral menyebutkan jika pencabutan dan penarikan beberapa uang Rupiah dituangkan melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006.

Adapun pecahan Rupiah yang ditarik, yaitu uang kertas Rp 5.000 (tahun emisi 1992), Rp 1.000 (tahun emisi 1992), Rp 500 (tahun emisi 1992), Rp 100 (tahun emisi 1992), dan uang logam Rp 100 (tahun emisi 1991).

Kemudian pecahan Rp 50 (tahun emisi 1991), dan Rp 5 (tahun emisi 1979).

"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, penukaran masih dapat dilakukan di Bank Indonesia hingga 29 November 2016," menurut penjelasan BI.

Penukaran uang kertas dan uang logam yang ditarik dan dicabut peredarannya tersebut dapat dilakukan di seluruh kantor perwakilan (KPw) BI di Indonesia.(Nrm/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya