Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan tarif uang tebusan program pengampunan pajak (tax amnesty) akan naik mulai Senin (3/10/2016) pekan depan.
Periode itu sudah masuk periode II (Oktober-Desember) dengan pungutan tarif tebusan 3 persen untuk deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi, dan 6 persen untuk deklarasi luar negeri.
"Senin depan, tarif tebusan tax amnesty sudah naik jadi 3 persen," ujar Sri Mulyani saat Konferensi Pers di Gedung Ditjen Pajak pusat, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Advertisement
Baca Juga
Kenaikan uang tebusan tersebut masih dianggap rendah karena kenaikannya tidak signifikan. Hanya 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi mulai Oktober-Desember 2016. Sementara untuk deklarasi luar negeri dikenai 6 persen.
"Tarif ini sangat rendah, sangat langka karena biasanya tarif dikenakan sama atau turun sedikit dari sanksi administrasi. Tapi kita sudah menetapkan tarif 2, 3, dan 5 persen," jelasnya.
Paling penting, menurut Sri Mulyani, program tax amnesty akan meningkatkan data basis pajak untuk penerimaan ke depan. Dengan deklarasi harta yang dilakukan wajib pajak, perputaran ekonomi yang sebelumnya tidak terekam, menjadi terekam.
"Yang paling berharga dari tax amnesty adalah data. Deklarasi jadi aset besar, bahwa kita tidak akan ngejar-ngejar," tegas Sri Mulyani.
Untuk diketahui, dari data dashboard Ditjen Pajak hingga pukul 11.27 WIB, nilai pernyataan harta dari tax amnesty sudah menembus Rp 2.008 triliun.
Rinciannya Rp 1.353 triliun dari deklarasi dalam negeri, Rp 553 triliun dari deklarasi luar negeri, dan repatriasi sudah tembus Rp 102 triliun. (Fik/Gdn)