Ditjen Pajak Buka 3 Kantor Baru Layani Tax Amnesty, Ini Lokasinya

Kantor ini akan melayani tax amnesty hingga 31 Maret 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Sep 2016, 19:14 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2016, 19:14 WIB
20160927-Sri Mulyani Sambut Puluhan Anggota Kadin Ikut Tax Amnesty-Jakarta
Menkeu Sri Mulyani bersama Ketum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani dan sejumlah pengusaha anggota Kadin Indonesia memberi keterangan usai mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) di Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (27/9). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sudah membuka pelayanan program pengampunan pajak (tax amnesty) di tiga kantor pajak untuk mengurai kepadatan jumlah pendaftar tax amnesty jelang berakhirnya periode I. Kantor ini akan melayani tax amnesty hingga 31 Maret 2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menyampaikan, tiga kantor pajak baru yang ditunjuk untuk pendaftaran tax amnesty, antara lain Kantor Ditjen Wajib Pajak Besar (LTO) Sudirman, KPP Madya Jalan Ridwan Rais, dan KPP Kalibata.

"KPP Kalibata, KPP Ridwan Rais, dan kantor pajak LTO Sudirman sudah buka dan siap melayani pendaftaran tax amnesty sejak tadi pagi," katanya di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Di tiga kantor pajak tersebut, dijelaskan Hestu Yoga, Wajib Pajak dari daerah manapun dapat ikut tax amnesty‎. Tidak mesti harus terdaftar sebagai Wajib Pajak di kantor pajak itu.

"Saya arahkan Wajib Pajak yang di kantor pusat untuk ke sana, karena masih sepi tapi pada tidak mau. Dibuka pelayanan tax amnesty di tiga kantor ‎untuk memecah banyaknya Wajib Pajak yang ikut tax amnesty, karena mau dari Banda Aceh, Papua dibantu kok di sana," jelasnya.

‎Ia mengaku, di periode akhir September ini, uang tebusan yang masuk dari tax amnesty sempat mencapai Rp 10 triliun dalam sehari. Jumlah ini naik dua kali lipat dari biasanya yang rata-rata hanya Rp 5 triliun. "Mudah-mudahan hari ini bisa tembus lagi Rp 10 triliun," harap Hestu Yoga.

Dikatakannya, Ditjen Pajak terus melayani para Wajib Pajak yang ingin berpartisipasi ikut tax amnesty hingga 31 Maret 2017. Sosialisasi terus berjalan, terutama kepada Wajib Pajak yang belum ikut tax amnesty, diantaranya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Periode I berakhir, kami tetap bekerja sosialisasi karena banyak Wajib Pajak yang belum ikut amnesti pajak. ‎Kami kan tahu dan punya data siapa-siapa yang belum ikut tax amnesty di periode I, jadi akan ditindaklanjuti di periode II. Termasuk ke UMKM yang punya antusias tinggi juga untuk ikut tax amnesty," papar Hestu Yoga.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya