Dirjen Pajak Belum Puas Deklarasi Tax Amnesty Rp 2.500 Triliun

Nilai pernyataan harta yang sudah dideklarasi dan repatriasi mencapai Rp 2.514 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Sep 2016, 14:59 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2016, 14:59 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi

Liputan6.com, Jakarta - Argo dana dari hasil pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty terus bergerak naik.

Nilai pernyataan harta hingga pagi tadi tercatat Rp 2.514 triliun‎ dengan uang tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) Rp 73,3 triliun. Realisasi tersebut belum dirasa puas oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Saat dikonfirmasi mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut pelaksanaan tax amnesty Indonesia tersukses ‎di dunia, Ken menanggapinya dengan ketidakpuasan.

"Saya belum puas (hasil tax amnesty). Masih ada waktu sampai tahun depan (Maret 2017)," ujar Ken saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menambahkan, masing-masing negara memiliki tujuan tax amnesty yang berbeda.

"Beberapa negara maju, tingkat kepatuhan membayar pajak 10 persen, makanya tax amnesty dapatnya sedikit. Karena kita masih rendah, makanya terangkat itu database bagus, sistem bagus, reformasi perpajakan. Jadi cukup besar bagi penerimaan," ujar Hadiyanto.

Sebelumnya nilai pernyataan harta yang sudah dideklarasi dan repatriasi hingga pukul 09.43 WIB mencapai Rp 2.514 triliun.

Sedangkan nilai uang tebusan ‎berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp 73,3 triliun. Berdasarkan komposisi uang tebusan berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk mencapai Rp 54,2 triliun.

Terdiri dari Rp 1.720 triliun dari ‎deklarasi dalam negeri, Rp 666 triliun dari deklarasi luar negeri, dan repatriasi Rp 128 triliun.

Komposisi realisasi berdasarkan SSP yang diterima antara lain pembayaran tebusan sebesar Rp 70,4 triliun, pembayaran bukper Rp 322 miliar, dan pembayaran tunggakan sebesar Rp 3,06 triliun.

Untuk uang tebusan surat pernyataan (SPH) antara lain komposisinya orang pribadi non UMKM sebesar Rp 47,4 triliun, badan non UMKM sebesar Rp 5 triliun, orang pribadi UMKM sebesar Rp 1,8 triliun, dan badan UMKM sebesar Rp 65,4 miliar. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya