Sering Pindah Kerja? Ini 4 Keuntungannya

Biasanya, pegawai yang pindah ini akan mampu mendapat posisi serta gaji yang lebih baik.

oleh Vina A Muliana diperbarui 03 Okt 2016, 06:35 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2016, 06:35 WIB
Sering Pindah-pindah Kerja? Ini 4 Keuntungan yang Bisa Didapat
Sering Pindah-pindah Kerja? Ini 4 Keuntungan yang Bisa Didapat

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu cara yang bisa dilakukan pegawai untuk meningkatkan karier yang dimiliki adalah dengan pindah pekerjaan ke tempat yang baru. Biasanya, pegawai yang pindah ini akan mampu mendapat posisi serta gaji yang lebih baik.

Terlalu sering berpindah pekerjaan memang dapat berakibat buruk bagi citra seorang pegawai. Walau begitu, ternyata ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Apa saja? Melansir Forbes, Senin (3/10/2016) berikut ulasannya:

1. Bisa dapat gaji lebih tinggi

Pindah ke kantor baru dapat mempertemukan Anda pada peluang-peluang yang sebelumnya sulit didapat. Salah satu di antaranya adalah mendapat gaji yang lebih tinggi. Banyak pegawai yang mengaku mendapat penghasilan lebih tinggi setelah pindah ke tempat kerja yang baru.

2. Mendapat jabatan baru

Tidak hanya penghasilan yang bertambah, Anda pun bisa duduk di jabatan yang baru. Dengan mengemban hal ini, Anda pun akan memiliki kemampuan lebih handal.


Berada di luar zona nyaman

3. Berada di luar zona nyaman

Bekerja di satu perusahaan selama bertahun-tahun akan membuat Anda terbiasa dengan tantangan yang ada. Pindah pekerjaan dan mencoba hal baru akhirnya dapat membuat Anda berada di luar zona nyaman dan meningkatkan kualitas diri.

4. Bisa dapat pengalaman lebih banyak

Koneksi dan pengalaman pun bisa Anda dapatkan dengan bekerja di perusahaan baru. Di sana, Anda akan bertemu dengan orang baru serta melakukan pekerjaan berbeda dengan sebelumnya. Hal ini akan membuat Anda lebih bersemangat. (Vna/Ahm)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya