Ditjen Pajak Kaltim Kumpulkan Dana Tax Amnesty Rp 983 Miliar

Tercatat 7.286 wajib pajak ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty di kantor DJP Kalimantan Timur dan Utara.

oleh Abelda RN diperbarui 02 Okt 2016, 18:30 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2016, 18:30 WIB
Tercatat 7.286 wajib pajak ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty di kantor DJP Kalimantan Timur dan Utara.
Tercatat 7.286 wajib pajak ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty di kantor DJP Kalimantan Timur dan Utara.

Liputan6.com, Balikpapan - Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) menyampaikan tingginya antusiasme warga mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Tercatat sebanyak 7.286 wajib pajak setempat yang mendeklarasikan asetnya guna memperoleh surat ampunan pajak.

"Antusiasme warga tinggi ikut tax amnesti tahap pertama ini," kata Kepala DJP Kaltimra, Samon Jaya, seperti ditulis Minggu (2/10/2016).

Samon mencatat tax amnesty tahap pertama berhasil mengumpulkan Rp 983 miliar dana tebusan aset wajib pajak Kaltimra. Wajib pajak ini membayar uang tebusan sebesar 2 persen dari program tax amnesty untuk tahap pertama.

Kota Samarinda menempati peringkat pertama pembayar tebusan tax amnesti sebesar Rp 462 miliar disusul Balikpapan Rp 216 miliar dan Tarakan Rp 180 miliar. Dana tebusan tax amnesty melonjak drastis dibandingkan pengumpulan pada Agustus lalu yang berkisar Rp 49 miliar saja.

Selain itu, Kantor DJP Kaltimra juga memulangkan dana repatriasi program tax amnesty sebesar Rp 297 miliar. Dana tersebut seluruhnya adalah milik para orang kaya yang berdomisili di Kalimantan tersimpan di sistim perbankan luar negeri.

Di sela kesibukan tax amnesty ini, Samon mengaku terharu antusias warga berbagai kalangan yang ingin mensukseskan program pemerintah. Salah satunya adalah seorang janda warga Balikpapan yang ingin ikut ampunan pajak atas aset warisan almarhum suaminya.

"Kebetulan ibu ini belum punya NPWP (nomor pokok wajib pajak) sehingga disarankan untuk mendaftar di kantor layanan pajak," tutur dia.

Saat itu, Samon berinisiatif bertanya besaran penghasilan serta aset dimiliki ibu tua ini. Pengakuannya yang membuat Samon terharu akan antusias ibu ini.  

"Ibu ini tidak punya penghasilan apa apa, hanya mengandalkan bantuan dari anaknya yang memiliki pendapatan jauh di bawah Rp 4,5 juta per bulan. Tapi dia pengen ikut tax amnesty,” ujar dia.

Berbekal informasi ini, Samon menyarankan ibu ini agar membatalkan keinginannya ikut program tax amnesty sekaligus pengurusan NPWP. Ia mengatakan, kemampuan ekonomi ibu ini bukanlah menjadi prioritas utama pelaksanaan tax amnesty yang menyasar wajib pajak kakap.

"Ibu ini terlihat kecewa saat saya sarankan untuk tidak ikut tax amnesty. Tapi semangat ibu ini menjadi energi tidak terkirakan bagi saya dan petugas pajak lainnya," ujar dia. (Abelda Gunawan/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya