Kantong Plastik Tak Lagi Berbayar, Ini Alasannya

Pengusaha ritel memutuskan untuk kembali menggratiskan kantong plastik di seluruh ritel modern per 1 Oktober 2016.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 03 Okt 2016, 15:31 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2016, 15:31 WIB
Pengusaha ritel memutuskan untuk kembali menggratiskan kantong plastik di seluruh ritel modern per 1 Oktober 2016.
Pengusaha ritel memutuskan untuk kembali menggratiskan kantong plastik di seluruh ritel modern per 1 Oktober 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memutuskan untuk kembali menggratiskan kantong plastik di seluruh ritel modern per 1 Oktober 2016. Pasalnya, rencana pengurangan sampah plastik melalui kantong plastik berbayar terkendala oleh intervensi dari sejumlah pihak.

Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey menjelaskan, upaya pengurangan plastik melalui kantong plastik berbayar tidak berjalan dengan baik karena adanya pelimpahan wewenang ke pemerintah daerah. Hal tersebut tertuang di surat edaran kedua yang dikeluarkan pemerintah, yakni Surat Edaran Dirjen KLHK Nomor SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis.

"Dalam surat edaran kedua itu ada beberapa poin tidak sesuai aspirasi, yaitu adanya pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah terhadap nilai, bukan terhadap bagaimana uang itu yang kita sebut barang dagangan," kata dia dalam konferensi pers di Epiwalk Kuningan Jakarta, Senin (3/10/2016).

Dia menerangkan, dengan pelimpahan tersebut, akibatnya sejumlah daerah memutuskan nilai kantong plastik.

"Ini menimbulkan polemik masing-masing daerah menerjemahkan sendiri-sendiri. Kita kan 514 kotamadya dan kabupaten dan 34 provinsi dengan semangat otonomi daerah. Ada bupati dan wali kota yang menerapkan Rp 1.500, ada Rp 5.000. Ada juga yang tidak mengizinkan kantong plastik di kota madya," ujar dia.

Bukan hanya itu, karena belum adanya payung hukum yang kuat membuat pelaku usaha yang menerapkan kantong plastik berbayar tersandung permasalahan hukum. Oleh karena itu, dia bilang, untuk menerapkan kantong plastik berbayar mesti menggunakan payung hukum yang kuat seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Intervensi lainnya pasti sebagian sudah mendengar berita di Kota Palembang kami mendapat panggilan tiba-tiba mendadak dari pihak berwajib," tandas dia. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya