Uang Lauk Pauk PNS dan Anggota TNI/Polri Naik, Berapa Besarnya?

Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan uang lauk pauk bagi PNS dan TNI/Polri pada 2016. Berapa besarannya?

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Okt 2016, 14:40 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2016, 14:40 WIB
Uang Lauk Pauk PNS & Anggota TNI/Polri Naik, Berapa Besarnya?
Uang Lauk Pauk PNS & Anggota TNI/Polri Naik, Berapa Besarnya?

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan kenaikan uang lauk pauk bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri sebesar Rp 5.000 per orang per hari pada 2017. Kebijakan tersebut dalam rangka reformasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja aparatur negara.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengungkapkan, selain pemberian THR, pemerintah berencana menaikkan uang lauk pauk bagi PNS dan anggota TNI/Polri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017.

"Uang lauk pauk PNS dan TNI/Polri tahun depan naik sebesar Rp 5.000 per orang per hari. Itu berlaku setiap hari kerja," ujarnya usai Skorsing Rapat Panja Belanja Pemerintah Pusat bersama Banggar DPR, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Menurut Askolani, anggota TNI/Polri saat ini mendapatkan jatah uang lauk pauk sekitar Rp 30.000-Rp 40.000 per hari. Sementara jatah setiap PNS untuk uang lauk pauk lebih rendah dari anggota TNI/Polri.

"Makanya uang PNS kita naikkan Rp 5.000 per hari, karena uang lauk pauk PNS sudah 2-3 tahun tidak naik," jelasnya tanpa menyebut total alokasi anggaran lauk pauk di RAPBN 2017.

Dalam kesempatan tersebut, Askolani mengatakan, pagu belanja pemerintah pusat diusulkan naik menjadi Rp 1.310,43 triliun di RAPBN 2017 dari sebelumnya Rp 1.306,69 triliun di 2016.

Pagu belanja kementerian/lembaga turun dari Rp 767,8 triliun menjadi Rp 758,3 triliun, sedangkan non kementerian/lembaga diusulkan pagunya naik dari Rp 538,8 triliun menjadi Rp 552 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya