Liputan6.com, Bandung - Bandara Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, mulai memberlakukan tarif baru pajak bandara (airport tax) sebesar Rp 100 ribu dari sebelumnya Rp 75 ribu. Kenaikan tarif pajak bandara secara resmi diberlakukan bagi penumpang pesawat bandara nomor satu di Kalimantan ini.
"Naik resmi pada Oktober ini," kata Manajer Umum PT Angkasa Pura Balikpapan, Pujiono, Selasa (4/10/2016).
Pujiono mengatakan, tarif baru pajak Bandara Sepinggan sudah memperoleh persetujuan Menteri Perhubungan guna direalisasikan. Bandara Sepinggan menjadi satu-satunya bandara di Indonesia yang memperoleh penyesuaian tarif pajak memasuki tahun 2016 ini. "Kenaikan ini tentunya dengan berbagai pertimbangan secara detail," ujar dia.
Tarif pajak Bandara Sepinggan, kata Pujiono, sejatinya untuk peningkatan layanan pengguna masyarakat. Bandara Sepinggan sudah berkomitmen menjadi salah satu bandara terbaik di kawasan Indonesia timur.
Baca Juga
"Anggaran ini kita kembalikan ke mereka dalam bentuk peningkatan pelayanan dan kenyamanan,” tutur dia.
Kenaikan airport tax ini diharapkan akan meningkatkan jumlah pendapatan AP Sepinggan pada 2017. Pujiono mematok target penerimaan pendapatan menjadi Rp 600 miliar atau meningkat dari sebelumnya Rp 480 miliar.
"Target pendapatan kita Rp 600 miliar, tapi yang sekarang baru Rp 480 miliar. Tapi ada potensi lain seperti pengisian tenant di area bandara," ujar dia.
Pujiono optimistis mampu mencapai target sudah dipatok PT Angkasa Pura mengingat tingginya kesibukan jalur penerbangan di Balikpapan. Bandara Sepinggan memiliki potensi jumlah penumpang sebanyak 8 juta orang per tahunnya.
Seharinya, Bandara Sepinggan bisa memberangkatkan 8 ribu penumpang tujuan Jakarta, Makassar, Surabaya, Yogyakarta, Semarang, Bandung, Bali, dan Singapura. "Tahun 2016 ini kita targetkan jumlah penumpang bisa mencapai 8 juta lebih," ujar dia. (Abelda G/Ahm)
Advertisement