Vale Minta Pemerintah Tak Longgarkan Aturan Ekspor Konsentrat

Kebijakan ekspor mineral perlu ditinjau ulang, dengan tidak memukul rata pada semua komod‎itas mineral.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Okt 2016, 20:39 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2016, 20:39 WIB
Kebijakan ekspor mineral perlu ditinjau ulang, dengan tidak memukul rata pada semua komod‎itas mineral.
Kebijakan ekspor mineral perlu ditinjau ulang, dengan tidak memukul rata pada semua komod‎itas mineral.

Liputan6.com, Jakarta - PT Vale Indonesia Tbk meminta pemerintah untuk meninjau ulang rencana kelonggaran ekspor mineral. Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan karakteristik dari masing-masing komoditas.

Presiden Direktur Vale Indonesia Nico Kanter mengatakan, jika pelarangan ekspor konsentrat diterapkan pada 11 Januari 2017, akan berujung pada masalah pendapatan negara, karena itu perlu ada kebijakan untuk mengatasi hal tersebut.

"Sekarang saja sudah cukup kecil dengan harga komoditas begini, jadi pemerintah harusnya buat suatu kebijakan agar supaya bisa menanggulangi masalah akan datang terutama Jaunari 2017," kata Nico, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/9/2016).

Kebijakan ekspor mineral tersebut perlu ditinjau ulang, dengan tidak memukul rata pada semua komod‎itas mineral. Karena tidak semua komoditas mineral mengalami kesulitan dalam peningkatan nilai tambah, melalui proses pemurnian.

"Dari kami hanya bisa kasih masukan, dipertimbangkan sedemikian rupa, sehingga tidak berlaku umum. Jadi tergantung mineral yang ada kita lihat proses kita lihat dari masing-masing mineral berbeda," tutur Nico.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2014, pemerintah akan melarang ekspor mineral mentah pada Januari 2017. Namun aturan tersebut akan direvisi

"Kami baru finalisasi revisi Peraturan Pemerintah 1 Tahun 2014. Jadi intinya berkeadilan jangan sampai ada yang dirugikan. Tentu tidak semua sempurna," kata  Pelaksana Tugas Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Luhut mengungkapkan, dalam revisi ini pemerintah akan melonggarkan larangan aturan ekspor mineral mentah. para pengusaha tambang masuk bisa melakukan ekspor mineral mentah tetapi dengan penarikan bea tertentu Nilai bea keluar tersebut akan beragam dari 3 hingga 5 tahun, sesuai dengan perkembangan pembangunan smelter.

Kelonggaran ekspor mineral tersebut akan diterapkan untuk memberi kesempatan perusahaan tambang menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).‎ (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya