Kemenkeu: Gaji PNS Tidak Naik Demi Bisa Bayar Uang Pensiunan

Besaran gaji pokok untuk pensiunan PNS yang dibayarkan pemerintah sekitar 70 persen-80 persen dari gaji pokok PNS aktif.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Okt 2016, 20:31 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2016, 20:31 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku pembayaran gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 100 triliun setiap tahun cukup membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebab itu untuk mengendalikan belanja, salah satunya dengan meniadakan kenaikan gaji pokok aparatur negara, seperti di tahun ini dan tahun depan.

"Kalau sudah sebesar itu (Rp 100 triliun) ya segitu. Pensiun kan terpaksa harus dibayar," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Menurutnya, besaran gaji pokok untuk pensiunan PNS yang dibayarkan pemerintah sekitar 70 persen-80 persen dari gaji pokok PNS aktif. Negara baru lepas dari kewajiban membayar uang pensiunan apabila PNS tersebut sudah meninggal dunia.

"Hak si PNS hilang, jadi berkurang sedikit lah (beban) walaupun masih ada istri/suami dan anaknya yang menerima," terang Askolani.

Salah satu cara pengendalian belanja dari tingginya pembayaran uang pensiunan PNS, kata Askolani, dengan tidak menaikkan gaji PNS.

"Kita berusaha menahan lajunya supaya tidak naik cepat lewat kebijakan penggajian tidak harus selalu menaikkan gaji pokok," papar dia.

Ini termasuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) guna menjaga kesinambungan belanja negara. "Dampaknya besar menjaga belanja, jangan nambah beban unfunded," ujar Askolani.

Gaji pokok tersebut, dia mengakui, sangat membantu kesejahteraan para purna PNS. "Gaji pokok yang selalu diberikan itu sangat membantu lho. Karena kalau flat saja tanpa variasi kebijakan, uang pensiun makin lama makin besar," pungkas Askolani.(Fik/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya