Liputan6.com, Jakarta - Perum Perikanan Indonesia (Perindo) menyatakan telah menaikkan tarif sewa lahan yang ada di Muara Baru berkali-kali lipat. Selain itu, hak sewa lahan juga dibatasi maksimal lima tahun.
Ketua Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru, Tachmid Widiasto Pusoro, menuturkan pembatasan sewa tersebut menjadikan para pengusaha tidak feasible dan bankable. Disebut di aturan Kemenkeu bisa lebih dari lima tahun untuk karakteristik usaha tertentu.
"Menurut Perindo tarif sewa hanya naik 48 persen. Periode 5 tahun sesuai aturan Kementerian Keuangan. Faktanya tidak demikian," papar Tachmid dalam keterangannya, Rabu (12/10/2016).
Dia mengakui masalah khusus mengenai penggusuran untuk pasar modern 20 lantai dan penggusuran paksa secara sepihak sangatlah tidak etis. Apalagi pengguna jasa selama ini telah membayar tarif.
Baca Juga
Ia menuturkan rencana pembangunan pasar modern seperti Tsukiji di Jepang dianggap kurang pas. Perum Perindo berdalih pembangunan pasar modern mengacu kepada Inpres Nomor 7 Tahun 2016.
Padahal, pasar modern seperti Tsukiji sama sekali tidak mendukung infrastruktur industri perikanan, justru mendukung untuk infrastruktur pariwisata.
Tachmid mengatakan sebagai perusahaan pelat merah, Perum Perindo seharusnya lebih mengutamakan kenyamanan berusaha masyarakatnya, bukan mengambil untung sebanyak-banyaknya.
Untuk itu, pengguna jasa mengimbau kepada direksi dan beserta jajaran baru Perum Perindo agar instropeksi dalam mengambil kebijakan. "Mari kita benahi bersama Pelabuhan Perikanan Muara Baru dengan bijak," tutur dia. (Yas/Ahm)
Advertisement