Liputan6.com, Jakarta Tarif tol Prof Dr Sedyatmo resmi naik pada Jumat (14/10/2016) ini, pukul 00.00 WIB. Kenaikan tersebut mundur 1 hari dari penentuan semua yang ditetapkan pada 13 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB.
Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Wisnu Priambodo‎ mengatakan, mundurnya waktu kenaikan tarif tol Bandara Soekarno-Hatta tersebut keputusan yang diambil oleh PT Jasa Marga selaku operator tersebut. Keputusan ini bukan berasal dari BPJT.
"Dari BPJT kebijakanya tanggal 13 Oktober, tapi kita tidak tahu kenapa di Jasa Marga tiba-tiba memutuskan untuk mundur. Mereka juga tidak laporan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Advertisement
Baca Juga
Wisnu memperkirakan, mundurnya waktu kenaikan tarif tol tersebut lantaran pihak Jasa Marga masih melakukan beberapa penyesuaian pada sistemnya. Namun demikian, pada hari ini tarif baru tol tersebut resmi‎ berlaku.
"Apa mungkin karena kesiapan dari sistemnya atau bagaimana makanya mundur. Mungkin dari mereka ada yang perlu disesuaikan atau bagaimana terkait dengan sistemnya," kata dia.
Wisnu juga menyatakan mundurnya waktu kenaikan tarif tol ini tidak dipermasalahkan oleh BPJT. Sebab, hal ini tidak sampai merugikan para pengguna tol tersebut.
‎"Dari kita tidak apa-apa, itu menguntungkan masyarakat kok, kecuali kalau mereka lebih maju, baru kita getok. Kalau dari BPJT selama itu menguntungkan masyarakat dan maunya mereka, ya tidak apa-apa," kata dia.
Selain itu, Wisnu juga memastikan besaran kenaikan tarif tol tidak berubah seperti saat diumumkan kepada awak media beberapa waktu lalu. Sebab besaran kenaikan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Besarannya tidak berubah, tidak mungkin mereka berani keluar dari SK Menteri," tandas dia.
Berikut rincian kenaikan tarif Tol Prof Dr Sedyatmo‎:
- Golongan I naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 7.000
- Golongan II naik dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.500
- Golongan III naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 10.000
- Golongan IV naik dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.500
- Golongan V naik dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.000.
(Dny/Gdn)
Â