Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus gencar memburu kapal asing pencuri ikan yang menggerogoti sumber daya laut Indonesia. Dengan kapal pengawasnya, KKP kembali berhasil menangkap tujuh Kapal Perikanan Asing (KIA).
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dalam rentang waktu enam hari, terhitung dari 7 hingga 12 Oktober 2016. Dengan demikian, ratusan Anak Buah Kapal (ABK) kewarganegaraan asing pun berhasil diamankan.
"Penangkapan kapal ilegal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 014 terhadap 3 KIA berbendera Malaysia dengan 48 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) perairan Kepulauan Riau, pada tanggal 11 Oktober 2016," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sjarief Widjaja, Jumat (14/10/2016).
Salah satu kapal tersebut memiliki daya tangkap cukup besar, mencapai 50 GT (gross ton). Kapal tersebut adalah KM. PAV 4543 dengan diawaki oleh 10 ABK. Dua kapal lainnya adalah KM. Karang dengan kapasitas 6 GT dan 56 ABK, dan KM. Murkhan dengan 5 GT dan 24 ABK.
Baca Juga
"Selanjutnya kapal yang menggunakan alat tangkap pair trawl beserta ABK dikawal menuju ke Satuan Kerja PSDKP Batam untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," lanjut Sjarief yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KKP.
Sementara untuk 4 kapal lainnya ditangkap oleh KP. Orca 03 di WPP RI sekitar perairan Miangas, Sulawesi Utara pada 7 dan 12 Oktober 2016 dengan jumlah ABK sebanyak 30 orang yang diduga WNA Filipina. Selanjutnya ketiga kapal tersebut di kawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum oleh PPNS Perikanan.
"Selain itu, PPNS Perikanan juga akan mendalami adanya kemungkinan ABK yang diduga warga nehara Filipina namun mengantongi KTP Indonesia sebagaimana ditemukan terhadap 8 ABK kapal ilegal Filipina yang ditangkap pada akhir September lalu," terang Sjarief.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menyampaikan imbauan kepada pemerintah daerah untuk tidak memfasilitasi pemberian KTP Indonesia kepada ABK asing. Susi juga mengharapkan pihak kepolisian untuk terus bekerjasama dengan KKP untuk melakukan pengembangan kasus tersebut dan menangkap siapapun yang terlibat.
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. (Richo P/Ahm)
Advertisement