Mau Kabur ke Malaysia, Bea Cukai Tangkap Kapal Penyelundup Timah

. Dalam kapal tersebut disita trailer yang tak ada di manifest dan berton-ton pasir timah ilegal.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Okt 2016, 08:00 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2016, 08:00 WIB
2 Kapal Biji Timah dan Ammonium Nitrate Ilegal Ditangkap di Kepri
Diduga barang-barang tersebut akan diselundupkan dari dan ke Malaysia. (Ajang Nurdin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun kembali berhasil menangkap kapal penyelundup di perairan Tanjung Balai Asahan dalam dua penindakan yang berbeda. Dalam kapal tersebut disita trailer yang tak ada di manifest dan berton-ton pasir timah ilegal.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun mengungkapkan, keberhasilan penangkapan itu diawali dengan penegahan terhadap kapal TB Elang Tirta I. Kapal berbendera Indonesia itu berada di perairan Batu saat dilakukan pencegahan.

"Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 6 unit trailer yang tidak tercantum di manifest. Kapal tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Leonard dalam keterangan resminya ‎di Jakarta, seperti ditulis Selasa (18/10/2016).

Di hari yang sama, sambungnya, kapal patroli BC 20008 milik Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil mencegah KM Amanah GT 23 di perairan Pulau Repong. Kapal tersebut bermuatan 9,94 ton pasir timah tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah. Kapal ini berencana akan berangkat dari Belinyu, Bangka Belitung ke Kuantan, Malaysia.

Menurutnya, kapal penyelundup tersebut sempat kabur dari kejaran petugas ke arah Pulau Repong. “Setelah dilakukan pengejaran selama 3 jam, petugas kemudian membawa kapal tersebut ke Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” papar Leonard.

Leonard mengaku, kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,69 miliar. Para pelaku diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Kepabeanan.

"Hukumannya pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, sementara pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 50 miliar," tegasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya