Hingga 30 September, Penerimaan Bea Cukai ‎Capai Rp 103 Triliun

Dari penerimaan cukai sebesar Rp 78,6 triliun, paling besar berasal dari setoran cukai hasil tembakau atau rokok.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Okt 2016, 11:08 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2016, 11:08 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Menteri Keuangan Sri Mulyani melihat rokok ilegal di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Sri Mulyani mengaku takjub dengan temuan rokok ilegal yang sudah terkemas rapi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengumumkan realisasi penerimaan pos bea dan cukai sebesar Rp 103,7 triliun hingga 30 September 2016. Capaian tersebut sebesar 56,38 persen dari target‎ Rp 183,9 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Dari da‎ta DJBC Kemenkeu, Jakarta, Selasa (18/10/2016), total penerimaan bea cukai sepanjang Januari sampai dengan akhir September ini Rp 103,7 triliun lebih rendah dari realisasi periode sama tahun lalu sebesar Rp 114,5 triliun.

Jika dirinci lebih detail, setoran bea cukai hingga bulan kesembilan ini dikontribusi dari penerimaan bea masuk sebesar Rp 22,9 triliun dari target Rp 33,‎4 triliun di APBN-P. Kemudian dari setoran bea keluar yang masuk Rp 2,2 triliun dari target Rp 2,5 triliun sampai dengan akhir tahun. Sementara dari pos cukai menyumbang Rp 78,6 triliun dari target Rp 148,1 triliun.

Dari penerimaan cukai sebesar Rp 78,6 triliun, paling besar berasal dari setoran cukai hasil tembakau atau rokok dengan capaian Rp 75 triliun dari target keseluruhan Rp 141,7 triliun, dari cukai ethil alkohol Rp 123,9 miliar dari target Rp 151,5 miliar.

Disusul penerimaan dari cukai Minuman ‎Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) sebesar Rp 3,4 triliun dari target Rp 5,2 triliun dan pendapatan cukai lainnya yang ditargetkan Rp 1 triliun, sementara realisasinya Rp 65,6 miliar sampai dengan 30 September 2016.

Sedangkan jika penerimaan bea cukai dijumlah dengan perpajakan, maka totalnya Rp 222,5 triliun. Dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor Rp 87,66 triliun, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor Rp 3,4 triliun, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor Rp 27,7 triliun.

Untuk realisasi penerimaan bea cukai per 1-14 Oktober 2016, total sebesar Rp 6,1 triliun atau lebih tinggi dari capaian periode sama tahun lalu sebesar Rp 4,9 triliun.

Rinciannya penerimaan bea cukai di periode tersebut, berasal dari bea masuk Rp 1,1 triliun, bea keluar Rp 58,1 miliar, dan dari cukai dengan realisasi setoran Rp 4,9 triliun.

Setoran cukai dari hasil tembakau Rp 4,6 triliun, cukai ethil alkohol Rp 7,1 miliar, cukai Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) Rp 326,4 miliar, serta pendapatan cukai lainnya Rp 1,6 miliar. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya