‎KPPU Restui Nokia Caplok Alcatel

Nokia Corporation wajib melakukan pemberitahuan kepada KPPU karena nilai aset dan nilai penjualan gabungan hasil akuisisi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Okt 2016, 10:15 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2016, 10:15 WIB
Nokia
Ilustrasi: Nokia

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah merampungkan proses penilaian terhadap pemberitahuan akuisisi Alcatel-Lucent SA oleh Nokia Corporation. Nokia Corporation merupakan pelaku usaha yang berkedudukan di Finlandia, sedangkan Alcatel-Lucent SA berkedudukan di Perancis.

Nokia Corporation dan Alcatel-Lucent SA melakukan kegiatan usaha di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Transaksi akuisisi ini terjadi di Perancis yang berlaku efektif secara yuridis pada 7 Januari 2016.

Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengungkapkan, Nokia Corporation wajib melakukan pemberitahuan kepada KPPU karena nilai aset dan nilai penjualan gabungan hasil akuisisi memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2010.

"Kami melakukan penilaian terhadap akuisisi Alcatel-Lucent SA oleh Nokia Corporation sejak 15 Juni 2016," kata Syaarkawi dalam keterangan resminya‎ di Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Dalam proses penilaian tersebut, sambungnya KPPU melakukan penelitian terhadap struktur pasar di industri jaringan telekomunikasi dan melakukan diskusi dengan pelaku usaha pemasok, pelaku usaha pesaing, konsumen, dan ahli di bidang industri jaringan telekomunikasi.

"Dari hasil penilaian tersebut, kami berpendapat bahwa transaksi akuisisi Alcatel-Lucent SA oleh Nokia Corporation tidak mengakibatkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat," terangnya.

Namun demikian, KPPU mensyaratkan kepada Nokia Corporation sejumlah hal atas akuisisi :

1. Agar Nokia Corporation menjamin keberlangsungan produk Alcatel-Lucent SA atau menawarkan solusi alternatif atau pengganti apabila terdapat produk yang out of date.

2. Senantiasa menjunjung prinsip fairness, reasonable, and non discriminatory dalam melakukan kegiatan usaha di bidang jaringan telekomunikasi.

3. Agar merger internasional ini, yaitu antar perusahaan yang berkantor pusat di Finlandia dan Perancis memperhatikan kepentingan industri telekomunikasi di Indonesia. Dalam hal ini dukungan terhadap peningkatan efisiensi operator telekomunikasi di Indonesia.

"Kami tekankan agar international merger ini tidak merugikan kepentingan konsumen atau end user telekomunikasi di Indonesia dengan biaya telekomunikasi yang mahal. Tidak terjadi penyalahgunaan posisi Nokia yang semakin kuat di pasar," terang Syarkawi. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya