Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) sedang melakukan kajian terkait wacana pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) cuma-cuma. Pengkajian tersebut melibatkan akademisi.
Ketua Umum idEA Aulia E Marinto mengatakan, kajian ini ditujukan untuk memberikan jawaban atas wacana tersebut.
"idEA sedang melakukan kajian, kita ingin berdasarkan sebuah kajian yang kita libatkan akademisi untuk menemukan jawabannya. Itu yang kita lakukan sekarang," kata dia dalam acara bertema perkembangan terkini asosiasi dan industri e-commerce di Kawasan Mega Kuningan Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Baca Juga
Dia menuturkan, setelah kajian itu selesai baru bisa memberikan tanggapan dari rencana pengenaan pajak tersebut. Hasil kajian ini juga menentukan langkah yang bakal ditempuh asosiasi.
"Kalau kajian itu selesai, kita akan share bahwa seperti apa langkah yang diambil. Kita berpijak kajian yang dilakukan, jadi tidak sekadar komentar," ujar dia.
Dalam keterangan tertulis sebelumnya, idEA menerangkan PPN cuma-cuma yang dimaksud ialah ditujukan bagi beberapa model e-commerce seperti iklan baris online dan marketplace yang sebagian besar jasanya dapat dinikmati oleh masyarakat secara gratis.
Namun, ditengarai ada salah tafsir dari pemerintah yang menyamakan layanan gratis ini dengan pembagian sampel gratis yang secara hukum harus dikenai pajak.
Advertisement
idEA menerangkan PPN cuma-cuma yang dimaksud ialah ditujukan bagi beberapa model e-commerce iklan baris online dan marketplace.(Amd/Ahm)