Liputan6.com, Jakarta Tak ingin melewatkan momen Program Pengampunan Pajak (tax amnesty), vokalis Grup Band Maliq & D'Essntials, Angga Puradiredja mendatangi kantor pajak untuk ikut serta pada pekan kemarin.
Ia mendeklarasikan seluruh asetnya yang berada di dalam negeri.
Pemilik nama asli Ksatria Graha Puradiredja ini mengaku harus bolak balik dua kali ke kantor pajak lantaran ada berkas yang tertinggal.
Baca Juga
"Akhirnya sudah dapat tanda terima ikut tax amnesty walaupun bolak balik karena ada berkas yang lupa. Lega karena selama ini kita sudah bayar pajak ternyata ada yang kurang," ujar Angga saat ditemui wartawan di Jakarta, seperti ditulis Minggu (23/10/2016).
Pelantun lagu Untitled ini mengatakan, telah melaporkan seluruh hartanya di dalam negeri dan membayar uang tebusan sesuai tarif yang berlaku.
Advertisement
Sayangnya, Angga enggan menyebut aset apa saja yang dideklarasikan termasuk jumlah uang tebusan.
"Deklarasi aset di dalam negeri saja. Tidak ada yang di luar negeri, adanya di luar kota," canda Suami dari Puteri Indonesia 2002, Melanie Putria itu.
Terkait pengalamannya berhubungan dengan petugas pajak, Angga menceritakan keramahan mereka melayani peserta tax amnesty. Kesannya pada petugas pajak sangat positif.
"Pelayanannya bagus banget mulai dari pas kita datang. Pada senyum semua walaupun sudah dari pagi, tidak ada yang cemberut, nge-betein yang bikin kita jadi segan. Kita dibantu sekali," ungkap dia.
Angga bilang, informasi dari petugas pajak sangat dibutuhkan sekali oleh peserta tax amnesty. Pasalnya banyak orang tidak tahu atau masih bingung dengan program tax amnesty meskipun sosialisasi sudah dilakukan pemerintah.
"Kadang istilah pajak kan kita tidak tahu, meski sudah sosialisasi tetap saja bingung. Ini saja saya sudah dapat tanda terima ikut tax amnesty, tapi tidak tahu namanya apa," tutur Angga diiringi tawa.
Sekadar informasi, dari data dashboard Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, nilai pernyataan harta pada program tax amnesty hingga saat ini mencapai Rp 3.862 triliun dari 3,86 juta Surat Pernyataan Harta (SPH).
Sedangkan jumlah uang tebusan berdasarkan SPH sebesar Rp 93,9 triliun dan Rp 97,7 triliun berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP). (Fik/Nrm)