Perbedaan Perhitungan Bikin Penentuan Upah Minimum DKI Alot

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Okt 2016, 10:44 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2016, 10:44 WIB
20160929-Demo Buruh di Balai Kota DKI-Jakarta
Massa buruh berorasi sambil membawa poster ketika berunjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya, buruh menuntut kenaikan upah mininum Rp 650ribu dan penghapusan Tax Amnesty. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengupahan DKI Jakarta kembali menggelar sidang penentuan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 pada hari ini. Dewan Pengupahan DKI menargetkan pada sidang ini ada titik temu antara anggota Dewan Pengupahan, pengusaha dan buruh terkait besaran kenaikan UMP 2017.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan, ‎selama ini sidang penentuan besaran kenaikan UMP oleh Dewan Pengupahan berjalan alot. Para anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha dan unsur buruh saling mengajukan kenaikan upah untuk dijadikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta.

"Formula perhitungan UMP yang berbeda membuat sidang Dewan Pengupahan belum menemukan kata sepakat," ujar dia, di Jakarta, Senin (24/10/2016).

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam Pasal 44 PP tersebut telah menetapkan rumusan penetapan UMP, yaitu UMP tahun berjalan dikalikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

"Kami dari unsur pengusaha harus berpedoman pada aturan yang ada, sehingga angka yang kami rekomendasikan dapat dipertanggungjawabkan ke publik dan memiliki dasar hukum," kata dia.

Sedangkan dari unsur buruh tetap ingin agar penentuan besaran kenaikan UMP ini menggunakan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh.

Dari hasil survei tersebut, buruh mengajukan kenaikan UMP 2017 DKI Jakarta menjadi Rp 3,8 juta, sementara dari unsur pengusaha mengajukan kenaikan menjadi Rp 3,3 juta.

"Diharapkan sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta dapat memutuskan besaran UMP 2017 untuk selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur DKI Jakarta. Untuk selanjutnya ditetapkan UMP 2017 tanggal 1 November 2016 sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandas dia. (Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya