Layanan Izin Investasi 3 Jam Juga Bisa untuk Perluasan

BKPM sosialisasikan layanan izin investasi 3 jam ke investor Jepang.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Okt 2016, 11:54 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2016, 11:54 WIB
20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta
Konsumen saat melakukan pendaftaran layanan investasi 3 jam di kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) menggelar Forum Diskusi Investasi yang mengundang para investor asal Jepang. Dalam forum tersebut, BKPM menjelaskan soal fasilitas pelayanan investasi 3 jam yang selama ini telah berjalan.

Direktur Pelayanan Aplikasi BKPM Iwan Suryana‎ mengatakan, banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh para investor Jepang yang ingin menanamkan investasi melalui fasilitas ini. Salah satunya yaitu kecepatan pengurusan 8 izin yang dibutuhkan dalam berinvestasi di Indonesia.

Untuk mendapatkan pelayanan investor harus menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan dalam penanaman investasi. Selain itu, syarat investor agar mendapatkan layanan ini yaitu nilai investasi minimal Rp 100 miliar dan atau menyerap tenaga kerja minimal 1.000 orang.

"Jika semua persyaratan dinyatakan lengkap, maka investor dilayani direktur pelayanan di deputi pelayanan penanaman modal. Jadi kalau lengkap akan diterima langsung oleh direktur Pelayanan. Kalau dari sisi DNI dan persyaratan lain memenuhi, segera kita proses izin," ujar dia di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Iwan mengungkapkan, dari 8 izin tersebut, para investor juga bisa memilih izin mana saja yang diperlukan dalam proses investasi di Indonesia. Jika investor tersebut telah mengantongi sejumlah izin yang diperlukan, maka tidak semua izin harus diurus. Hal ini juga berkaitan dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh investor tersebut.

"Layanan izin investasi 3 jam sifatnya bisa parsial, misalnya pada saat mengajukan belum ada mengajukan RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing). Jadi hanya beberapa izin yang diperlukan, tidak harus 8 izin. Karena ada biaya-biaya juga yang diperlukan, misalnya izin notaris untuk pengesahan, biaya TKA misalnya ajukan IMTA (izin mempekerjakan tenaga kerja asing) harus siapkan per 1 bulan US$ 100," kata dia.

Selain itu, lanjut Iwan, ‎fasilitas layanan investasi 3 jam ini juga kini terbuka untuk pengurusan izin investasi untuk perluasan (ekspansi). Sebelumnya fasilitas tersebut hanya diperuntukkan untuk pengurusan izin baru.

"Awalnya hanya untuk izin-izin baru, kita ubah selain izin baru, juga izin perluasan. Juga izin yang sifatnya supply chain, izin di sektor infrastruktur. Layanan investasi 3 jam ini kami juga melayani izin prinsip yang sudah diterima investasi di atas Rp 100 miliar, tapi karena satu dan lain hal belum ada NPWP dan lain-lain bisa dibawa ke layanan 3 jam. Kami akan proses agar dapatkan izin ini," tandas dia. (Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya