Pengusaha Dukung Kenaikan UMP 2017 Sebesar 8,25 Persen

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung penetapan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25 persen

oleh Septian Deny diperbarui 26 Okt 2016, 15:41 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2016, 15:41 WIB
Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung penetapan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25 persen. Angka kenaikan ini dinilai telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ketua Apindo‎ Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, formulasi kenaikan UMP dalam PP tersebut merupakan hasil kesepakatan semua pihak terkait. Oleh sebab itu, kenaikan upah ini harus patuhi oleh semua pihak termasuk pengusaha dan buruh.

"Itu kan sudah disepakati, jadi bukannya semena-mena, saya tidak tahu dari pihak buruh masih ada keinginan untuk di luar dari yang disepakati bersama‎," ujar dia di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Shinta menjelaskan, pada penetapan UMP 2016, masih ada sejumlah kepala daerah yang tidak mengikuti ketentuan dalam PP tersebut. Namun pada tahun ini diharapkan semua kepala daerah mengikuti ketentuan dalam PP tersebut termasuk besaran kenaikan UMP.

"Kita menyayangkan kalau ada daerah yang tidak mengikuti. Tahun ini Menaker mau tegas, harus ikuti. Kalau tidak ikuti tahu konsekuensinya. Jadi kita sudah sepakat dari pengusaha. Untuk keluar PP itu kan melalui proses sama-sama dari semua pihak. Kalau sudah ada keluar ya kita ikuti," kata dia.

Sementara itu, terkait dengan masih adanya penolakan buruh terhadap PP Pengupahan, Shinta menilai hal tersebut hanya memberikan ketidakpastian bagi kondisi bisnis di Indonesia. Oleh karena itu, dia berharap kalangan buruh tidak lagi menolak ketentuan dalam PP tersebut.

"Akan semakin membingungkan dan berdampak dari demo mempengaruhi iklim investasi kita. Semoga ini bisa segera diselesaikan," tandas dia.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya