Ada Direksi Tambang Bayar Tebusan Tax Amnesty Cuma Rp 46 Ribu

Pemegang saham di perusahaan tambang yang sudah ikut tax amnesty baru 47 persen.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Okt 2016, 14:19 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2016, 14:19 WIB
 Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membeberkan bahwa para komisaris, pemegang saham, dan direksi perusahaan pertambangan minerba maupun migas yang sudah ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) masih minim. Sementara jumlah petinggi perusahaan pertambangan mencapai 7.424 WP.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menyatakan, dari data 1.720 jumlah komisaris perusahaan pertambangan minerba dan migas, baru 44 persen yang ikut tax amnesty, dan 56 persen sisanya belum berpartisipasi. Uang tebusan yang masuk Rp 2,16 triliun.

"Lalu direksi yang ikut tax amnesty baru 36 persen dari total jumlah direksi perusahaan tambang 2.732 WP dengan tebusan Rp 1,05 triliun. Sisanya 64 persen belum ikut tax amnesty," jelasnya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Sementara pemegang saham di perusahaan tambang, tambah Ken, yang sudah ikut tax amnesty 47 persen dari 2.972 pemegang saham dengan nilai tebusan Rp 2,57 triliun. Sisanya 53 persen belum ikut tax amnesty.

Dari sisi besaran uang tebusan yang dibayarkan direksi, komisaris, dan pemegang saham perusahaan tambang pada tax amnesty periode I, diakui Ken, ada yang menyetor paling kecil Rp 30 ribu dan paling besar Rp 180,6 miliar.

"Pemegang saham perusahaan pertambangan, membayar uang tebusan paling rendah Rp 30 ribu dan paling tinggi Rp 180,6 miliar. Rata-rata uang tebusan yang masuk Rp 1,84 miliar," ujar Ken.

Sedangkan direksi dan komisaris yang sudah ikut tax amnesty mencatatkan rata-rata uang tebusan masing-masing 1,06 miliar dan Rp 2,8 miliar. Nilai uang tebusan tertinggi masing-masing Rp 85,9 miliar dan Rp 148,6 miliar.

"Tapi paling rendah masing-masing uang tebusan Rp 46 ribu dan Rp 200 ribu. Padahal ngambil barang dari perut bumi Indonesia, namun yang bayar pajak rendah. Tingkat kepatuhan belum memuaskan," Ken menerangkan.

Untuk diketahui, jumlah WP Orang Pribadi dan Badan di sektor pertambangan minerba tercatat sebanyak 6.001 WP. Sebanyak 967 WP ikut tax amnesty dengan total nilai uang tebusan Rp 221,71 miliar. Sedangkan rata-rata tebusan Rp 229,27 juta.

"Sedangkan dari jumlah WP Pertambangan migas 1.114 WP, yang ikut tax amnesty baru 68 WP. Total nilai tebusan dari mereka Rp 40,60 miliar dengan rata-rata tebusan Rp 527,29 juta," tutur Ken.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya