‎Ahok Teken UMP 2017 DKI Rp 3,35 Juta, Ini Kata Pengusaha

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha sebelumnya mengajukan angka UMP 2017 sebesar Rp 3,3 juta.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Okt 2016, 12:03 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2016, 12:03 WIB
Demo buruh menuntut kenaikan UMP DKI 2017
Demo buruh menuntut kenaikan UMP DKI 2017 (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta di 2017 sebesar Rp 3,35 juta. UMP tersebut sudah sesuai dengan perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani, mendukung penetapan besaran UMP DKI Jakarta oleh Ahok untuk tahun depan. Apalagi kenaikan tersebut sudah sesuai formula perhitungan di aturan pengupahan.

"Sesuai formula, kan, itu sudah bagus. Karena semua harus ikut aturan dan bagi pengusaha itu tidak memberatkan. Saya sudah ngomong dengan teman-teman," ucapnya usai Rakor Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Menurut Rosan, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan berbagai macam subsidi bagi masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Karena itu, ia berpendapat besaran UMP 2017 sudah lebih dari cukup.

"Saya dapat input-an, Pemprov DKI Jakarta sudah berikan subsidi rumah sakit, dan lainnya. Itu kan mensubsidi secara tidak langsung dari UMP. Jadi sudah bagus-lah besarannya," ujar Rosan.

Untuk diketahui, Ahok menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2017 sebesar Rp 3,35 juta. Besaran itu sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"UMP sudah ditandatangani, ikuti peraturan pemerintah jadi Rp 3,35 juta. Aku yang tanda tangan tadi," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/10/2016) malam. Pada 2016, UMP DKI sebesar Rp 3,1 juta.

Sebelum mengesahkan, Ahok mengaku sempat berkirim surat kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) agar penerapan UMP dapat mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL), sehingga UMP dapat lebih tinggi sedikit.

"Iya (bersurat ke Kemenakertrans), ditolak tapi kan. Kita minta pakai KHL, survei jadi lebih tinggi, sedikit," ucap Ahok.

Ahok menegaskan tak dapat mengikuti kemauan buruh, sebab dia harus mengikuti peraturan pemerintah.

"(Buruh mogok massal) Ya enggak bisa, dong. Mesti ikut aturan. Ya, kan," Ahok menandaskan.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha sebelumnya mengajukan angka UMP 2017 sebesar Rp 3,3 juta, sementara dari unsur buruh tetap kukuh dengan besaran Rp 3,8 juta. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya