Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mencabut dan menarik beberapa pecahan uang Rupiah pada November 2016 ini. Pencabutan dan penarikan beberapa uang Rupiah dituangkan melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006.
Melansir laman BI, seperti dikutip Kamis (3/11/2016), uang rupiah yang dicabut dan ditarik terdiri dari empat pecahan uang kertas dan tiga pecahan uang logam.
Baca Juga
Advertisement
"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, penukaran masih dapat dilakukan di Bank Indonesia hingga 29 November 2016," menurut penjelasan BI.
Adapun pecahan uang tersebut, terdiri dari uang kertas Rp 5.000 (tahun emisi 1992). Uang ini berwarna latar hijau dengan gambar orang utan pada salah satu sisi mukanya.
Kemudian Rp 1.000 dengan tahun emisi 1992. Uang kertas ini berwarna biru dengan gambar lompat batu Pulau Nias pada salah satu sisi mukanya.
Selain itu Rp 500 dengan tahun emisi 1992, berwarna latar hijau dengan gambar orang utan pada salah satu sisi mukanya.
Pecahan Rp 100 dengan tahun emisi 1992, berwarna latar merah dan pada satu sisinya menampilkan gambar kapal phinisi.
Sementara untuk uang logam, terdiri dari pecahan Rp 100 untuk tahun emisi 1991, dengan gambar karapan sapi. Uang logam pecahan Rp 50 tahun emisi 1991 dan uang logam pecahan Rp 5 tahun emisi 1979.
Penukaran uang kertas dan uang logam yang ditarik dan dicabut peredarannya tersebut dapat dilakukan di seluruh kantor perwakilan (KPw) BI di Indonesia.(Nrm/Ndw)