Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jambi, Zumi Zola telah resmi menandatangani besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 nanti. Kenaikan UMP Jambi sebesar 8,25 persen.
"Ada kenaikan dari UMP 2016 sekitar 8,25 persen," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Ridham Priskap di Jambi Sabtu (5/11/2016)
Baca Juga
Menurut Ridham, angka tersebut diperoleh dari asumsi inflasi di Jambi sebesar 3,07 persen dan proyek pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,1 persen.
Advertisement
"Penetapan UMP ini dilakukan serentak pada 1 November 2016 lalu," katanya.
Penetapan UMP Jambi 2017, tertuang dalam surat keputusan gubernur Nomor: 919/KEP.GUB/Dinsosnakertrans/2016 tentang penetapan UMP Jambi tahun 2017 tertanggal 31 Oktober 2016.
Di mana besaran UMP 2017 Provinsi Jambi sebesar Rp 2.063.948,63 atau naik Rp 156.350 dari besaran UMP 2016 yakni Rp 1.906.650.
Menanggapi kenaikan UMP Jambi 2017 itu, Ketua Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) Provinsi Jambi, Roida Pane menilai besaran itu belum bisa dikatakan layak. Namun begitu mau tidak mau buruh di Jambi harus menerima.
"Dalam hitungan saya, untuk membuat buruh di Jambi sejahtera seharusnya pemerintah menaikkan UMP Jambi menjadi Rp 2,5 juta," katanya.
Ia juga menyayangkan, keputusan Pemprov Jambi yang memukul rata nilai UMP tanpa memandang beberapa aspek. Seperti di antaranya masa pengabdian dan latar pendidikan.
"Jadi jangan dipukul rata, selain itu, nilai UMP juga harus dibedakan sesuai dengan sektor pekerjaan buruh itu sendiri," ujar Roida menambahkan. (Bangun Santoso)