Liputan6.com, Jakarta - PT‎ Adaro Energy Tbk (ADRO) siap amandemen kontrak pertambangan, yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba).
Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk, Garibaldi Thohir mengatakan perusahaan pertambangan batu bara ‎tersebut sebelumnya sudah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan amandemen kontrak pertambangan pada 2014.
"Adaro siap (amandemen kontrak pertambangan). Kita sudah tandatangan bersama Pemerintah," kata
Garibaldi, di Adaro Institute, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Baca Juga
Garibaldi menuturkan, setelah menandatangani MoU Adaro siap menjalankan jenjang berikutnya yaitu mengamandemen kontrak‎ pertambangan. Amandemen itu berjumlah enam poin yang tercantum dalam UU Minerba.
"Adaro tersiap karena sudah in detail, semua disepakati dalam MoU. Sebetulnya progress waktu lalu setelah MoU ditandatangani perjanjian perubahan," ucap Garibaldi.
Namun proses amandemen kontrak bel‎um bisa dilanjutkan, Adaro Energy masih menunggu kesiapan Pemerintah. Lantaran setelah MoU dilakukan terjadi perubahan masa Pemerintahan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada regulator sendiri yaitu Kementerian ESDM beberapa kali terjadi pergantian pimpinan.
"Inikan dua tahun lalu kalau tidak salah masih dalam pemerintahan SBY, sudah ditandatangani MoU mestinya setelah MoU ada tandatangan perjanjian, karena satu lain hal Pemerintah berganti tidak terjadi. Karena satu lain hal lagi beberapa pucuk ESDM diganti mungkin belum siap," tutur Garibaldi.
Berdasarkan catatan kementerian ESDM percepatan renegosiasi kontrak pertambangan, hingga kini yang telah menandatangani naskah amandemen adalah sembilan Kontrak Karya (KK) dari keseluruhan 34 KK. Kemudian 22 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), ‎keseluruhan 74 PKP2B.
Terdapat enam isu strategis amandemen yaitu, luas wilayah kerja, ‎kelanjutan operasi penambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Dari enam isu tersebut, terdapat empat isu yang belum disepakati antara para pihak, yaitu kelanjutan operasi penambangan dan kewajiban pengolahan pemurnian untuk KK dan isu penerimaan negara serta isu divestasi untuk KK dan PKP2B.
Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk penyelesaian ketentuan kewajiban keuangan pada amandemen Kontrak Karya dan PKP2B. (Pew/Ahm)
Advertisement