Bahrullah Akbar Kembali Jadi Anggota BPK

Pada 4 Oktober 2016 lalu, Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR menyetujui Bahrullah Akbar menjadi Anggota BPK.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Nov 2016, 12:59 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2016, 12:59 WIB
DPR Memilih Bahrullah Akbar sebagai Anggota BPK
Komisi XI DPR RI memilih Bahrullah Akbar dari 22 nama yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Liputan6.com, Jakarta - Bahrullah Akbar kembali menjabat sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk periode 2016-2021, setelah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. Pengangkatan Bahrullah sebagai Anggota BPK ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 118/P Tahun 2016 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Anggota BPK.

Dalam keputusan tersebut, Presiden RI Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Bahrullah Akbar sebagai Anggota BPK periode 2011-2016 dan mengangkat kembali sebagai Anggota BPK periode 2016-2021. Dengan keputusan tersebut, Bahrullah Akbar menjabat sebagai Anggota BPK untuk dua kali masa jabatan.

Atas terpilihnya kembali menjadi anggota BPK, Bahrullah memiliki keinginan untuk menjalankan Visi Misi BPK mendorong pemerintah mencapai tujuan bernegara, dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Itu meningkatkan kesejahteraan untuk masyarakat. BPK mengawal ini melalui program audit dan memberikan masukan ke Pemerintah, DPR dan DPD itu yang mau kami kawal," kata Bahrullah, usai pengambilan sumpah, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Sebelum terpilih kembali, Bahrullah Akbar melalui tes kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dan terpilih kembali menjadi Anggota BPK periode 2016-2021 melalui mekanisme voting oleh Anggota Komisi XI DPR, pada 21 September 2016.

Pada 4 Oktober 2016 lalu, Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR menyetujui Bahrullah Akbar menjadi Anggota BPK. Pemilihan Anggota BPK ini berdasarkan pasal 14 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Pengucapan sumpah jabatan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.

Bahrullah Akbar pernah menjadi Staf Khusus Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2003-2004, Staf Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri 2005-2007, Staf Ahli Kabupaten Lingga KepuIauan Riau Tahun 2007.

Selain itu, Bahrullah Akbar juga pernah menjadi Guru Besar IPDN Kementerian Dalam Negeri pada September 2014, serta Anggota VII dan VI BPK.

Sebelumnya di BPK, Bahrullah Akbar pernah membawahi bidang tugas pemeriksaan antara lain Kementerian BUMN, SKK Migas, Kementerian Kesehatan, Badan POM, juga Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan BUMD di wilayah II (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua). (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya