BPK Tingkatkan Koordinasi dengan Lembaga Penegak Hukum

Pengangkatan Bahrullah sebagai Anggota BPK ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 118/P Tahun 2016.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Nov 2016, 14:53 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2016, 14:53 WIB
20151229-Gedung BPK RI-YR
Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan meningkatkan koordinasi dengan lembaga penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman antar lembaga dalam melakukan tugas masing-masing.

Anggota BPK Bahrullah Akbar mengatakan, BPK akan terus menjaga koordinasi dengan lembaga penegak hukum.  Menurutnya, setiap lembaga memiliki perencanaan dan tugas masing-masing. Oleh karena itu perlu koordinasi agar tugas dan wewenang tidak saling tumpah tindih.

"kalau BPK itu seharusnya koordinasi paling utama dengan penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan, KPK," kata Bahrullah, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Dalam melakukan tugasnya BPK selalu melihat sisi pelanggaran Tindak pidana korupsi (Tipikor). Namun hanya menjadi pembahasan di internal lembaga.

"Karena BPK secra otomatis melakukan audit itu pasti melekat unsur melihat Tipikor. Cuma kami tidak pernah keluar, karena itu internal," ucap Bahrullah.

Jika dalam audit laporan keuangan Kementerian Lembaga, BPK menemukan unsur Tipikor, makan akan melaporkan ke lembaga penegak hukum‎.

"Kalau Tipikor wajib. BPK juga wajib sampaikan. Tapi tidak boleh dibuka diumumkan. BPK tidak boleh banyak bicara. Tapi semua ada. setiap laporan Ihtisar Hasil Pemeriksaan Smester (IHPS) itu ada," tutup Bahrullah.

Untuk diketahui, Bahrullah Akbar kembali menjabat sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk periode 2016-2021, setelah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. Pengangkatan Bahrullah sebagai Anggota BPK ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 118/P Tahun 2016 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Anggota BPK.

Dalam keputusan tersebut, Presiden RI Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Bahrullah Akbar sebagai Anggota BPK periode 2011-2016 dan mengangkat kembali sebagai Anggota BPK periode 2016-2021. Dengan keputusan tersebut, Bahrullah Akbar menjabat sebagai Anggota BPK untuk dua kali masa jabatan.

Atas terpilihnya kembali menjadi anggota BPK, Bahrullah memiliki keinginan untuk menjalankan Visi Misi BPK mendorong pemerintah mencapai tujuan bernegara, dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Pew/Gdn)

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya