Masih Sedikit Direksi dan Komisaris Bank yang Ikut Tax Amnesty

Masih sedikit pemegang saham dan pengurus perusahaan perbankan yang ikut dalam program pengampunan pajak (tax amnesty).

oleh Septian Deny diperbarui 08 Nov 2016, 21:30 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2016, 21:30 WIB
20161024-Menkeu-jabarkan-hasil-rapat-KSSK-AY6
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat meberikan keterangan usai rapat KSSK di Jakarta, Senin (24/10). Rapat rutin ini membahas assessment dan pengawasan, analisa dan respons dari sistem keuangan nasional atas ekonomi secara global. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, hingga saat ini, masih sedikit pemegang saham dan pengurus perusahaan perbankan yang ikut dalam program pengampunan pajak (tax amnesty).

Dia menjelaskan, untuk komisaris, dari 1.221 orang komisaris perbankan yang ada di Indonesia, yang ikut tax amnesty baru 19 persen. Sedangkan 81 persennya belum ikut program ini.

Untuk jajaran direksi, dari 2.352 orang direksi perbankan, baru 12 persen yang ikut tax amnesty. Sedangkan sisanya sebanyak 88 persen belum ikut. Dan untuk pemegang saham, dari 5.378 orang, yang ikut tax amnesty baru mencapai 19 persen.

"Saya mencoba berpikir, mungkin mereka sudah taat dalam membayarkan pajaknya," ujar dia dalam Dialog Perpajakan bersama Menteri Keuangan RI di Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Sementara untuk besaran uang tebusan pada periode I untuk wajib pajak di dunia perbankan, uang tebusan yang rendah dari komisaris perbankan sebesar Rp 499 ribu dan paling tinggi Rp 46 miliar. Total uang tebusan dari komisaris perbankan sebesar Rp 194,39 miliar.

Untuk jajaran direksi, uang tebusan terendah sebesar Rp 78 ribu‎ dan yang tertinggi yaitu 45,1 miliar dengan total uang tebusan sebesar 186,76 miliar. Dan untuk pemegang saham, uang tebusan terendah sebesar Rp 25 ribu dan yang tertinggi Rp 1 triliun. Total uang tebusan dari pemegang saham perbankan yaitu Rp 3,26 triliun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya