18,8 Juta Pelanggan Kena Tarif Listrik Penyesuaian pada Juli 2017

Pencabutan subsidi listrik mulai 1 Januari 2017 bagi golongan pelanggan listrik 900 VA yang masuk kategori mampu.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Nov 2016, 10:02 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2016, 10:02 WIB
20151105- Tarif Listrik Subsidi Tidak Jadi Naik-Jakarta
Petugas melakukan pengecekan di ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, untuk pelanggan 450 VA tidak dikenai pencabutan subsidi listrik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Subsidi listrik golongan pelanggan 900 Volt Ampere (VA) akan dicabut secara bertahap sebanyak tiga kali. Golongan pelanggan 900 VA yang masuk kategori mampu ini berjumlah 18,8 juta pelanggan akan tidak disubsidi pada Juli 2017.

Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, pencabutan subsidi listrik akan dilakukan mulai 1 Januari 2017. Setiap tahap pencabutan subsidi listrik berdampak terhadap kenaikan tarif.

"Pokoknya naiknya sekitar 30 persen tiga tahapan. Mulai 1 Januari naik," kata Jarman, di Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Jarman menuturkan, golongan pelanggan 900 VA yang masuk kategori mampu tidak disubsidi lagi, maka golongan tarif listrik tersebut alami penyesuaian (adjusment). Tarif penyesuaian itu bisa alami perubahan.

"Kalau sudah mencapai keekonomian ya seperti biasa (adjustment)," ujar Jarman.

Pelanggan listrik 900 VA saat ini berjumlah 22,9 juta setelah didata ternyata yang berhak mendapat subsidi masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin hanya 4,1 juta pelanggan. Sedangkan sisanya 18,8 juta pelanggan tidak berhak menerima subsidi atau masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM).

"Itu 900 VA total pelanggannya 22,9 juta. Yang eligible untuk dapat subsidi 4,1 juta, berarti 18,8 juta itu tidak," tutur Jarman.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan, saat disubsidi ta‎rif listrik golongan 900 VA sebesar Rp 605 per kWh, setelah dicabutnya subsidi maka ada dua golongan 900 VA yaitu yang disubsidi dan RTM yang tarif listriknya non subsidi.

‎Dengan dicabutnya subsidi listrik, maka pelanggan 900 VA yang masuk kategori RTM tarif listriknya mengalami kenaikan, untuk tahap pertama, kenaikan tarif dari Rp605 per kWh menjadi Rp 791 per kWh pada periode Januari-Februari 2017.

Kemudian, periode berikutnya pencabutan subsidi listrik akan dilakukan pada Maret- April 2017.  Tarif listrik kembali naik menjad‎i Rp 1.034 per kWh. Terakhir, pencabutan subsidi dilakukan pada Mei-Juni 2017, kenaikan tarifnya menjadi Rp 1.352 per kWh.

Benny menuturkan, seluruh subsidi listrik pada golongan 900 VA RTM telah dicabut‎ semua pada Juni 2017. Dengan begitu maka tarif golongan tersebut telah mengikuti skema tarif penyesuaian (adjustment), yang akan berubah setiap bulan.

Skema tarif penyesuaian itu ikuti parameter pembentukan tarif berdasarkan kurs dolar Amerika Serikat, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dan inflasi. "Saat ‎Juli sudah ikut dalam mekanisme tariff adjustment," tutur Benny.






POPULER

Berita Terkini Selengkapnya