Cabut Subsidi, Tarif Listrik Naik Jadi Rp 180 Ribu per Bulan

Saat ini rata-rata tarif listrik pelanggan golongan 900 VA yang masih disubsidi sekitar Rp 74 ribu per bulan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Nov 2016, 15:39 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2016, 15:39 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mencabut subsidi listrik golongan pelanggan 900 Volt Amper (VA) yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTMP) mulai 1 Januari ‎secara bertahap sebanyak tiga kali. Pencabutan subsidi secara bertahap itu akan berdampak pada kenaikan tarif listrik.

‎Direktur Pembinaan Ketenaga Listrikan Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Satya Zulfanitra mengatakan, saat ini pelanggan golongan 900 VA masih  disubsidi. Rata-rata tarif listriknya Rp 74 ribu per bulan. Setelah subsidi dicabut, maka bes‎aran tarif tersebut akan naik.

"Sekarang ini mereka bayar per bulan Rp 74 ribu," kata Satya, dalam coffee morning, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan, Jakarta, ‎Jumat (18/11/2016).

Satya melanjutkan, tarif listrik naik menjadi Rp 98 ribu per bulan seiring pencabutan subsidi listrik pada tahap I. Pencabutan listrik tahap I itu mulai Januari-Februari 2017.

Kemudian tarif listrik naik menjadi Rp 130 ribu per bulan untuk tahap II. Periode tahap kedua mulai Maret-Arpil 2017. Untuk kenaikan tahap III yaitu pada Mei-Juni 2017, tarif listrik mencapai Rp 180 ribu per bulan. "Kita laksanakan secara  bertahap. Januari-Februari, Maret-April, dan Mei-Juni," ujar dia.

‎Sebelumnya telah dibuat aturan mengenai pencabutan subsidi listrik tersebut. Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, aturan tersebut tercantum dalam  Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi.

Kemudian Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.

‎Pencabutan subsidi listrik didasari oleh Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

"Oleh karena itu Pemerintah memberikan subsidi Iistrik kepada pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA yang termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu," ucap Jarman.

‎Jarman melanjutkan, hal tersebut didukung dengan adanya putusan  Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada  22 September 2016 terkait Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2016. Komisi VII DPR RI menyetujui penghapusan subsidi listrik untuk golongan rumah tangga daya 900 VA yang ekonominya mampu.

Jarman mengungkapkan, subsidi listrik paling besar dinikmati oleh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang mencapai Rp 49,32 triliun pada 2015. Namun, dua golongan pelanggan ini masih terdapat rumah tangga yang tidak layak disubsidi.

Menurut Data Terpadu Penanganan Program Fakir Miskin, dari total 23 juta pelanggan rumah tangga daya 900 VA, hanya 4,1 juta yang layak diberikan subsidi.‎

‎"Menurut Data rumah tangga miskin dan tidak mampu ini berasal dari Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan dikelola oleh Tim Nasional Pecepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)," tutur Jarman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya