Terus Mangkir Bayar Pajak, Google Terancam Ditutup Sementara?

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv menuturkan, bukan tidak mungkin menkominfo tutup sementara Google.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Nov 2016, 19:24 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2016, 19:24 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menantang keberanian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara untuk melakukan aksi penutupan sementara atau blackout terhadap situs pencarian Google di dunia maya.

Hal ini menyusul kasus tunggakan pajak perusahaan internet raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu sekitar Rp 5,5 triliun.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) merupakan otoritas yang memegang penuh seluruh jaringan internet di dunia maya. Ia menuturkan, menkominfo dapat melakukan pemblokiran sementara terhadap Google.

"Bukan tidak mungkin kalau Menkominfo berani mem-blackout Google, karena pemain Indonesia sudah banyak yang siap masuk," tegas Haniv saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Aksi blackout pernah dilakukan China. Menurut Haniv, Google saat itu banyak memuat pemberitaan yang merugikan China, kemudian oleh otoritas setempat Google di blackout. "Pusing Google. Lalu Google sudah patuh, dibuka lagi, tapi keburu situs pencarian lokal (China) mulai masuk dan digemari penduduk China," ucap dia.

Kata Haniv, Google sangat membutuhkan Indonesia dilihat dari pasar yang menggiurkan. Dia mengatakan, dari jumlah 240 juta penduduk Indonesia, pengguna internet tercatat 120 juta penduduk. "Kita merupakan pasar yang luar biasa besar bagi Google. Tapi kita juga butuh Google, jadi sama-sama saling membutuhkan," dia menerangkan.

Ia mengakui, Menkominfo memiliki peran penting supaya Ditjen Pajak dapat menjalankan tugasnya memajaki para penyedia layanan aplikasi berbasis internet atau Over The Top (OTT). Menkominfo tahu betul kecepatan frekuensi, pemanfaatan internet di Indonesia dari masing-masing OTT di Indonesia.

"Sayangnya, aturan OTT masih liberal, belum ketat di mana seharusnya setiap OTT yang mau masuk ke Indonesia, servernya harus ada di sini, tidak boleh di sana (negara lain). Jadi penghasilan dari Indonesia disedot tapi bagian pajak dari penghasilan kecil," tutur dia.

Oleh karena itu, Haniv mengimbau, Menkominfo segera mengatur kewajiban OTT yang ingin masuk dan bermain di Indonesia. "Jadi kita bisa fokus ke pajaknya. Kerja sama Kementerian Keuangan dan Kemkominfo penting, kalau tidak mereka bilang server tidak ada di sini karena aturan Menkominfo tidak ketat dan kita tidak bisa memajaki," ujar Haniv.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya