Tanggapan KSP Pandawa soal Penawaran Bunga Simpanan 10 Persen

Kuasa hukum KSP PMG Andi Syamsul mengatakan pihaknya akan ikut aturan sesuai undang-undang (UU).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Nov 2016, 09:30 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2016, 09:30 WIB

Liputan6.com, Depok - Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP PMG) melalui kuasa hukumnya, Andi Syamsul Bahri, mengklaim pihaknya tidak melakukan investasi bodong. Sebab, pihaknya merasa nasabah tak ada yang dirugikan.

"Selama ini sudah berjalan, belum ada laporan yang dirugikan," ujar Andi, seperti ditulis  Kamis (24/11/2016).

Saat memberi keterangan soal bunga 10 persen yang diberikan  kepada nasabah KSP PMG, Andi  dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit. Andi menuturkan bunga ditentukan nasabah. Saat rapat nasabah memutuskan bunga sebesar 5 persen atau 10 persen.

"Peraturan Kemenkop juga berkata demikian selama disetujui oleh para nasabah yang hadir saat rapat pengenaan bunga pada simpanan diperbolehkan," ujar Andi.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersoalkan bunga 10 persen yang dianggap terlalu tinggi. Pihaknya menyatakan akan patuh sesuai UU. "Kami akan sesuaikan peraturan OJK karena kami harus patuh kepada undang-undang (UU) yang berlaku," kata dia.

Andi menjelaskan masyarakat yang ingin melakukan peminjaman wajib mendaftarkan diri sebagai nasabah Pandawa Mandiri Group (PMG). Proses pinjam dan meminjam pun diberikan kepada nasabah koperasi yang punya usaha. Paling tinggi total pinjaman hanya Rp 10 juta.

"Pengembalian dalam satu bulan atau tiga bulan itu ringan. Itulah mekanisme yang kami lakukan. Kami tidak memberikan pinjam jangka panjang," ucap Andi.

Sementara itu, bagi nasabah penanam modal memperoleh bunga 15 persen dari nilai yang di investasikan. Itu terhitung per tiga bulan sekali.

Cerita Nasabah KSP PMG

Nasabah KSP PMG ini cukup beragam. Salah satunya pengusaha interior Mustari. Ia mengatakan selama hampir 11 bulan,  menjadi nasabah di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group (PMG). Setiap bulan, ia bisa memperoleh meraup keuntungan Rp 50 juta. Sesuai dengan bunga 10 persen yang dijanjikan oleh koperasi tersebut.

"Saya investasikannya sebesar Rp 500 juta. Sekarang saya juga sudah punya tujuh anggota cuma mereka investasinya kecil paling Rp 2-5 juta," ujar Mustari.

Mustari mengungkapkan perputaran uang nasabah KSP mirip seperti money game. Leader mencari nasabah secara berjenjang dan mempunyai tingkatan."Dulu seperti itu. Sekarang itu sedang dalam perbaikan," ucap Mustari.

Meski begitu, ia mengaku tak hanya keuntungan yang berlimpah didapat ketika bergabung menjadi nasabah. Ia juga mendapatkan pelajaran hidup dari Salman Nuryanto sebagai pemilik KSP PMG.
 
"Bapak (Salman) selalu berpesan kalau uangnya sebagian harus disumbangkan ke fakir miskin atau anak yatim," pungkas pria yang berprofesi sebagai pengusaha interior itu. 

Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group (PMG) yang dipimpin Salman Nuryanto nyata tak hanya dikuti masyarakat umum. Artis yang sering mengisi sinetron religi pun ikut tergiur dengan keuntungan yang diberikan koperasi tersebut.

Salah satunya Wawan Ruswandi atau yang akrab dipanggil Benny. Dia menuturkan, koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group (PMG) memiliki niat baik untuk membangun Indonesia. Masyarakat diberikan modal untuk membuka usaha.

"Niatan baik koperasi ini ko dihalang-halangi. Ini cuma ngasih solusi untuk kerja sama. Misalnya tukang bubur ayam saya kasih modal dan  keuntungan dibagi dua sesuai kesepakatan. Berapa persen, berapa persen," ucap Wawan Ruswandi.

Ruswandi mengatakan, dirinya juga terlebih dulu mempelajari konsep yang diterapkan oleh koperasi tersebut sebelum terjun ke KSP PMG sehingga tak ada ketakutan sedikit pun koperasi ini bakal merugikan dirinya.

"Saya takut hanya sama Allah. Sama sistem ini saya tidak takut kalau sistem ini bergerak untuk masyarakat kenapa tidak. Apalagi jelas menguntungkan," ucap pria berusia 47 tahun itu.

Ketika disinggung mengenai nilai investasi, Ruswandi enggan menyebutkannya kepada awak media. Namun ia menuturkan menjadi anggota nasabah dapat membantu orang-orang tidak mampu.

"Nilai investasi rahasia saya. Intinya ini menguntungkan buat siapapun. Jadi saya kira yang menghalangi-halangi mohon maaf punya hati kotor," ujar Ruswandi.

Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group (PMG), Andi Syamsul Bahri mengatakan, hingga hari ini Nasabah Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group (PMG) telah mencapai 1.000 Nasabah. Untuk jumlah aset, lanjut dia masih dalam tahap audit di kantor akuntan publik.

"Kami sudah dilaporkan data nasabah Kementerian Koperasi dan UKM RI. Sementara aset masih dalam proses audit. Karena itu keharusan," ujar Andi.

OJK Pernah Panggil Pandawa

OJK Pernah Panggil Pandawa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan.

Pandawa Group berkantor di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT 002/RW 024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat, dan diketahui sejak beberapa waktu lalu telah melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, Satgas Waspada Investasi telah memanggil pemimpin Pandawa Group Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group pada 11 November 2016 di gedung OJK.

Dalam rapat tersebut, Salman Nuryanto dan pengurus KSP Pandawa Mandiri Group menjelaskan bahwa pertama, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Pandawa Mandiri Group dan saat ini sedang dilakukan pembinaan terhadap KSP Pandawa Mandiri Group sehingga dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan perkoperasian.

Kedua, Pandawa Group itu tidak ada, yang ada adalah KSP Pandawa Mandiri Group, meskipun Satgas Waspada Investasi telah menunjukkan adanya perjanjian antara Pandawa Group dengan nasabah yang ditandatangani oleh Salman Nuryanto.

Ketiga, penghimpunan dana masyarakat dilakukan secara pribadi oleh Salman Nuryanto dan tidak ada kaitannya dengan KSP Pandawa Mandiri Group. Adapun, jumlah masyarakat yang menyimpan dana saat ini sekitar 1.000 orang dengan dana yang dihimpun sebesar Rp 500 miliar dengan suku bunga atau imbalan yang diberikan sebesar 10 persen per bulan.

Keempat, tidak pernah ada penawaran dari Salman Nuryanto, KSP Pandawa Mandiri Group, atau Pandawa Group kepada masyarakat untuk menyimpan dananya, tetapi masyarakat yang datang menitipkan dananya.

"Meski begitu, Satgas Waspada Investasi dalam rapat tersebut memutuskan untuk menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan atau Pandawa Group terhitung sejak tanggal 11 November 2016,"‎ kata Tongam dalam keterangannya, Selasa 15 November 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya