Jonan Usul Waktu Penugasan Penyaluran BBM Badan Usaha Lebih Lama

Saat ini penugasan penyaluran BBM subsidi ke Badan usaha ditetapkan setiap tahun.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 24 Nov 2016, 15:14 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2016, 15:14 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ‎Ignasius Jonan mengusulkan perpanjangan waktu penugasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan khusus yang diberikan kepada Badan usaha.

Saat ini penugasan penyaluran BBM subsidi ke Badan usaha ditetapkan setiap tahun. Jonan meminta jangka waktu penugasan lebih panjang menjadi sekitar 5 tahun.

Usulan ini disampaikan Jonan langsung kepada Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng.

"Nanti tolong Pak kepala BPH dan anggota komite coba runding dengan stakeholder.  Boleh enggak penunjukan tiap lima tahun," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (23/11/2016).

Menurut dia, dengan periode penugasan penyaluran dan penyediaan BBM bersubsidi dan penugasan ‎ ke badan usaha berlaku per lima tahun, maka pembahasan yang dilakukan setiap tahun hanya perihal penetapan kuotsaja.

‎"Yang dibahas itu kuota karena menyangkut subsidi. Tapi penunjukan boleh tidak lima tahun," harao dia.

Jonan mengungkapkan, usulan perpanjangan waktu penugasan penyaluran dan penyediaan  BBM bersubsidi ini bertujuan agar badan usaha bisa lebih leluasa melakukan pengembangan investasi karena ada kepastian penugasan dengan waktu yang lebih panjang.

‎"Daripada menghabiskan kertas, menurut saya. Sehingga para penyalur bisa melakukan investasi yang pasti. Kalau satu tahun ya berat," tutup Jonan. (Pew/Nrm)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya