Ini Alasan Harga Elpiji 3 Kg Tak Sama

Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji 3 kg yang ditetapkan Pemerintah Pusat di angka Rp 12.750 per tabung.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Nov 2016, 11:24 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2016, 11:24 WIB

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) mengakui adanya harga Elpiji 3 kilogram (kg) atau Elpiji Subsidi yang harganya lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal tersebut tidak hanya terjadi di satu tempat melainkan ditemukan di beberapa lokasi.

Lalu, apa yang membuat harga Elpiji tak sama? 

Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengungkapkan, masyarakat kadang mendapat Elpiji 3 kg dengan harga yang lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Menurut Wianda, hal tersebut bisa terjadi karena adanya penjualan Elpiji yang berlapis di luar pangkalan dan penjual resmi.

"Jadi itu memang kami temukan. HET Pulau Seribu harusnya Rp 16 ribu per tabung, tetapi kok tiba-tiba ada yang dapat harga Rp 18 ribu per tabung. Nah, dilihat dulu dia beli di mana?‎" kata Wianda, Jumat (25/11/2016).

Harga Eceran Tertinggi Elpiji 3 kg yang ditetapkan Pemerintah Pusat di angka Rp 12.750 per tabung. Namun harga tersebut adalah harga untuk tingkat pangkalan. Setelah pangkalan akan turun ke tingkat agen dan pengecer resmi. Oleh sebab itu harga akan mengikuti Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan oleh Pemda. Seharusnya, HET Pemda ini hanya berbeda atau lebih tinggi Rp 1.000 sampai Rp 2.000 untuk setiap tabungnya. 

"Jadi pusat memberikan HET yang rendah. Lalu Pemda memberikan keleluasaan HET di tingkat pengecer. Pemda mempertimbangkan karena lokasi cukup jauh dari distribusi kemudian dia melihat si pengecer butuh usaha lebih untuk ke sana," jelas Wianda.

Oleh karena itu, jika ingin mendapat Elpiji dengan harga sesuai yang ditetapkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah, Wianda mengimbau masyarakat untuk membeli Elpiji di tempat resmi. Agen resmi akan mencantumkan harga yang sesuai HET seperti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan modern outlet.

‎"Kalau beli di agen resmi harus tetap Rp 16 ribu. Makanya kalau di agen ada tulisannya Rp 16 ribu. Nah beli di situ, kadang masyarakat beli di sekitar rumah karena lebih dekat," tutup Wianda. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya