Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi tidak mencabut izin usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group meskipun diduga melakukan penghimpunan dana dengan iming-iming bunga 10 persen dan melanggar Pasal 46 Undang-undang (UU) Perbankan.
Ini merupakan keputusan OJK dan Satgas Waspada Investasi saat menggelar pertemuan dengan Pendiri dan Pimpinan Pandawa Group, Salman Nuryanto.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menegaskan telah menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Salman dan Pandawa Group yang berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan.
"KSP Pandawa Mandiri Group merupakan kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM. OJK dan Satgas tidak mencabut izin usaha KSP Pandawa Mandiri Group," tegas Tongam saat Konferensi Pers di kantor OJK, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Baca Juga
Namun demikian, Ia menuturkan, OJK dan Satgas Waspada Investasi meminta agar kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group harus tunduk pada ketentuan tentang perkoperasian.
Tongam menambahkan, penghimpunan dana masyarakat oleh Salman dan Pandawa Group dengan memberikan bunga 10 persen per bulan bukan merupakan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group, karena dalam kegiatan KSP, tidak terdapat istilah investor.
Pemberian imbalan bunga 10 persen per bulan tidak terdapat dalam peraturan KSP Pandawa Mandiri Group yang disetujui Rapat Anggota.
"Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, KSP hanya memberi pinjaman ke masyarakat dengan bunga 15 persen per tiga bulan. Jadi tidak mungkin KSP Pandawa Mandiri Group memberi bunga simpanan 10 persen per bulan," kata Tongam.
Salman, Pendiri Pandawa Group atau KSP Pandawa Mandiri Group menegaskan hal yang sama. Salman mengakui dirinya tidak pernah menghimpun dana, melainkan menerima titipan uang dari masyarakat.
"Saya bukan menghimpun, tapi mereka yang titip ke saya untuk dikembangkan sebagai usaha. Tapi tidak bisa ditentukan berapa karena ada yang tiga bulan keluar karena 'meriang'," dia menerangkan.
"Saya tidak mengerti (bunga 10 persen). Saya dagang bubur bukan pemain besar. Ada tidak satu pangkalan bubur ayam dapat 10 persen, tidak, paling Rp 4 juta-Rp 5 juta," kata Salman.
Penasehat Hukum Salman dan Pandawa Group atau KSP Pandawa Mandiri Group, Andi Syamsul Bahri menambahkan, KSP tidak mungkin memberikan bunga investasi 10 persen.
"Bukan bunga ya, tapi bagi hasil. Itulah yang dilarang OJK. Makanya yang nitip-nitip itu sama Pak Salman akan dikembalikan supaya tidak berbenturan dengan aturan dan tidak kena pidana," jelas Andi. (Fik/Ahm)
Advertisement